- Home
-
- Megapolitan
-
- Tol Adalah Jalan Berbayar,...
Tol Adalah Jalan Berbayar, Pemberlakuan Ganjil Genap di Gerbang Dipertanyakan
Jumat, 26 Jun 2026, 11:28 WIBJAKARTA â Para pengendara mempertanyakan pemberlakuan ganjil genap di gerbang tol. Sebab tol adalah jalan berbayar. Apakah kebijakan ganjil genap di pintu masuk tol, tepat? Ini perlu penjelasan. âKan tol mbayar kenapa ada ganjil genap,â tutur salah satu pelanggan jalan tol yang sering masuk lewat sejumlah gerbang di Jakarta, Rinda (32). Menurutnya, Pemprov, ditlantar, dan pengelola jalan tol perlu menjelaskan secara gambling.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri menegaskan bahwa tak ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota. Menurutnya, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Sekarang ini di media, seakan-akan ada aturan baru. Padahal tidak ada aturan baru. Itu termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal senada bahwa aturan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru. Ini aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," jelas Komarudin.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," paparnya.
Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik.
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan itu, belum ada aturan baru lagi," ungkap Komarudin.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Wabah Campak di Bangladesh Merenggut 294 Nyawa dalam Waktu Singkat
-
Jaehyun NCT Rampungkan Wamil
-
Soal Isu Ganjil Genap di Gerbang Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
-
DPRD Apresiasi Alokasi Anggaran DKI Jakarta Fokus pada Kesejahteraan Guru
-
Dispernakan Bandung Barat Kerahkan 61 Petugas Periksa Hewan Kurban
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.