Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPKH Perlu Penguatan untuk Kelola Uang Jemaah Haji dengan Prinsip Kehati-hatian

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 22:08 WIB | Oleh:
BPKH Perlu Penguatan untuk Kelola Uang Jemaah Haji dengan Prinsip Kehati-hatian Doc: Istimewa
Ket. Posisi kelembagaan BPKH perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

JAKARTA – Anggota Baleg DPR, Saleh Pertaonan Daulay menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi yang eksisting saat ini masih belum cukup kuat. Ia menyebut dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini, BPKH tersebut masih tampak ‘powerless’ atau tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan mandate secara optimal.

“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya dalam RDP Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiPengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, baru-baru ini. 

Ia menjelaskan, penguatan BPKH penting dilakukan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat bagi jamaah.

Menurutnya, BPKH harus diberi ruang untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya.

“Uang (haji)ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan BPKH harus dilakukan dengan meninjau kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu, penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar posisi BPKH lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan.

Ia menambahkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.