Simpang Grosir Cikarang Dibersihkan, Pemkab Bekasi Relokasi 519 Lapak PKL di RE Martadinata, Ini Lokasi Barunya
📅 Kamis, 12 Feb 2026, 07:45 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengambil langkah tegas guna membenahi sengkarut kemacetan di jantung Kota Cikarang dengan merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memenuhi bahu jalan.
Melalui sosialisasi intensif pada Rabu (11/2) malam, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri memberikan peringatan terakhir bagi para pedagang di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri atau area Simpang Grosir Cikarang.
Sebanyak 519 lapak yang tercatat menghuni kawasan tersebut diwajibkan mengosongkan area dan berpindah ke lokasi relokasi baru di depan Pasar Baru Cikarang selambatnya pada Jumat, 13 Februari mendatang.
"Kami dari Satpol PP didukung TNI, Polri, serta dinas terkait pada malam ini menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area tersebut," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita di lokasi, Rabu.
Dia menjelaskan pemerintah daerah telah menetapkan lokasi relokasi sementara bagi para pedagang sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi yaitu di depan Pasar Baru Cikarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Relokasi dijadwalkan mulai efektif pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB di mana para pedagang diharapkan sudah menempati lokasi baru yang telah disediakan.
Menurut dia langkah pemerintah daerah ini bukanlah tindakan pertama, melainkan bagian dari tahapan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu, termasuk merespons hasil rapat koordinasi lintas instansi terkait.
Selain itu, komunikasi secara intensif dan persuasif juga telah dilakukan kepada para pedagang melalui unsur desa, kelurahan, pengelola kawasan, perangkat daerah hingga kepala daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari rapat koordinasi dengan dinas terkait, sosialisasi langsung kepada perwakilan PKL, hingga pembahasan teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan surat secara tertulis kepada para pedagang," ujarnya.
Ganda menegaskan penataan pedagang kaki lima ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di ruas jalan utama.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, tercatat ada 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Dia pun memastikan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sebagai perangkat daerah teknis telah menyiapkan lokasi relokasi maupun simulasi penataan lapak. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah melakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui pembagian tempat usaha mereka.
"Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk ploting tempat usaha mereka," katanya.
Saat pelaksanaan relokasi nanti, pemerintah daerah akan menyiagakan petugas gabungan untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi lama. Pos pengawasan didirikan di beberapa titik strategis, pengawasan berkala juga akan dilaksanakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!