Kemensos Sesuaikan Kriteria Desil Penerima Bansos 2026, Desil 5 Tak Lagi Dapat BPNT

Selasa, 10 Feb 2026, 19:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akurasi data serta efektivitas penyaluran bansos agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial. Penetapan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan atau desil Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam sistem data nasional.

Ket. Foto: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akurasi data serta efektivitas penyaluran bansos. — Sumber: Istimewa

Mengutip Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), seluruh penduduk Indonesia yang tercatat dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10. Pemeringkatan ini menjadi dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, desil merupakan ukuran statistik yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Kemensos membagi masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari yang paling miskin hingga yang tergolong sejahtera.

Penentuan desil oleh Kemensos merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan yang ditetapkan Kemensos, kategori desil dibagi sebagai berikut:

  • Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dan termasuk kategori miskin ekstrem.
  • Desil 2 - 4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
  • Desil 5 - 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan tergolong sudah mampu.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos, terdapat perubahan kriteria penerima bansos tahun 2026, khususnya pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Pada ketentuan sebelumnya, BPNT atau Program Sembako dapat diterima oleh masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Namun, mulai tahun 2026, kriteria tersebut disesuaikan dan dibatasi hanya untuk masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 4.

Dengan perubahan ini, keluarga yang berada pada Desil 5 tidak lagi termasuk sebagai penerima bantuan sembako. Posisi tersebut akan dialihkan kepada keluarga dalam Desil 1 - 4 yang diusulkan oleh masyarakat melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring penyesuaian kriteria penerima bansos tersebut, Kemensos juga melakukan pengalihan terhadap 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang tercatat berada di luar Desil 1 hingga Desil 4.

Pengalihan ini dilakukan dengan memprioritaskan keluarga dari desil paling bawah hingga peringkat keempat dalam pemeringkatan kesejahteraan nasional.

Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui dua kanal resmi yang disediakan Kemensos, yakni melalui situs web dan aplikasi Cek Bansos.

1. Via Website cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah cek desil untuk bansos di website:

  • Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik cari data.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status dan jenis bantuan.

2. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkah cek desil untuk bansos di aplikasi:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Klik "Daftar" bagi pengguna baru dan isi data secara lengkap.
  • Verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
  • Login jika akun telah terverifikasi.
  • Buka menu "Profil" atau "Cek Bansos".
  • Lihat status desil, angka yang muncul menunjukkan peringkat rumah tangga di DTSEN.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.