DPRD DKI Dorong Payung Hukum Sistem Pangan, Jakarta Butuh Kepastian Pasokan

Minggu, 08 Feb 2026, 16:10 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pembentukan payung hukum. Dukungan tersebut diwujudkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang mulai bergulir awal Februari 2026.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai Ranperda ini krusial untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Jakarta yang jumlahnya terus bertambah. Dengan populasi mencapai sekitar 10,6 juta jiwa, Jakarta dinilai sangat rentan terhadap gangguan pasokan pangan jika tidak memiliki regulasi yang kuat dan terintegrasi.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pembentukan payung hukum. Dukungan tersebut diwujudkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang mulai bergulir awal Februari 2026. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

"Penduduk kita yang cukup padat 10,6 juta dan butuh bahan pangan," ujar Khoirudin, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, keterbatasan lahan pertanian di Jakarta menjadi persoalan mendasar yang tidak bisa dihindari. Kondisi ini membuat Jakarta hampir sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan dari daerah lain, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan pangan yang terencana, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

"Jakarta sudah tidak ada lagi sawah ladang untuk bisa menanam bahan pangan," ucap Khoirudin.

Menurut dia, Ranperda Sistem Pangan diharapkan mampu mengatur ketersediaan pangan dari berbagai sumber, termasuk kerja sama antar-daerah, pemanfaatan teknologi pangan, hingga penguatan cadangan pangan daerah. Dengan regulasi tersebut, distribusi dan akses pangan bagi warga Jakarta diharapkan lebih terjamin, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan resmi dimulai setelah pidato Gubernur DKI Jakarta yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. Tahapan awal ini menjadi pintu masuk bagi fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan dan masukan substantif.

Pada pekan depan, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta dijadwalkan akan menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta tantangan sistem pangan perkotaan.

Khoirudin berharap, Ranperda ini tidak hanya berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta. Ia menekankan bahwa pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut stabilitas sosial dan kualitas hidup masyarakat.

"Penyediaan pangan yang cukup, yang sehat dan enak," pungkas Khoirudin.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.