Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 19:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Doc: Antara
Ket. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2).

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah, sudah (diteken oleh Presiden, red.). Alhamdulilah sudah. Tinggal kita berlakukan," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2).

Kemudian terkait besaran kenaikannya, Pras sapaan akrab Prasetyo, menyebut jumlahnya tidak sama, tetapi angkanya tidak jauh berbeda.

"Secara persis sih enggak (sama, red.), tetapi tidak jauh berbeda," ujar Pras.

Kenaikan gaji untuk hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang mengungkap kesejahteraan hakim ad hoc stagnan selama lebih dari satu dekade. Keluhan FSHA itu disampaikan secara terbuka oleh forum tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Menurut catatan FSHA, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, besaran gaji untuk hakim ad hoc tidak berubah dalam waktu kurang lebih 13 tahun.

Sementara itu, mulai awal tahun 2026, tunjangan untuk hakim naik yang besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pras turut menjawab pertanyaan mengenai masih adanya kasus korupsi yang melibatkan hakim, padahal pendapatan mereka telah meningkat cukup signifikan.

Menurut Pras, hakim-hakim yang terjerat kasus korupsi merupakan para oknum.

"Ini kan satu, dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya (kenaikan gaji atau tunjangan, red.) yang dihapus," kata Pras.

Pras kemudian menjelaskan kebijakan pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim merupakan salah satu upaya untuk mencegah kasus suap dan korupsi di kalangan hakim.

"Kita berharap itu dengan diberi kesejahteraan, kita berharap (para hakim, red.) tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.