KJP Masih Bermasalah, Anggota DPRD DKI Temukan Data Fiktif

Jumat, 06 Feb 2026, 16:05 WIB

JAKARTA - Persoalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali mencuat dan masih menjadi keluhan utama warga Jakarta. Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggi Arando Siregar, saat Kegiatan Reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 di Komplek UKA, Jakarta Utara, Rabu (4/2).

Anggi mengungkapkan, banyak warga mengeluhkan anak-anak mereka tidak pernah menerima bantuan KJP. Bahkan, sebagian anak sempat terdaftar sebagai penerima, namun kemudian dicabut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tanpa penjelasan yang dipahami warga.

Ket. Foto: Persoalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali mencuat dan masih menjadi keluhan utama warga Jakarta. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

"Banyak warga mempertanyakan apa saja syarat untuk mendapatkan KJP dan kenapa bantuan tersebut tidak kunjung diterima," ujar Anggi.

Menurut Anggi, salah satu syarat utama penerima KJP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi dasar utama penentuan kelayakan penerima berbagai bantuan sosial, termasuk KJP.

Namun demikian, Anggi menegaskan persoalan data DTSEN tidak sepenuhnya berada di tangan aparat wilayah. Ia menjelaskan bahwa secara teknis, pengelolaan dan validasi data DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.

"Sering kali masyarakat menyalahkan kelurahan, RT, atau RW," jelas dia.

Dalam kegiatan reses tersebut, Anggi juga membeberkan kasus konkret yang terjadi di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara. Ia menemukan warga yang secara ekonomi sangat layak menerima KJP, namun justru gagal diproses akibat persoalan data kependudukan.

Kasus tersebut bermula ketika KTP milik warga bersangkutan dipinjam oleh pihak lain dan digunakan untuk membeli mobil. Akibatnya, sistem mencatat warga tersebut seolah memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sehingga otomatis tercoret dari daftar calon penerima bantuan.

Padahal, menurut Anggi, kondisi ekonomi warga tersebut jauh dari kategori mampu. Warga itu tinggal di rumah kos bersama lima keluarga lain dan bekerja sebagai pengemudi ojek online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sementara istrinya bekerja sebagai buruh setrika. Secara ekonomi, mereka sangat layak menerima KJP," beber dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggi bersama tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara langsung melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan adanya penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak lain.

"Orang yang meminjam KTP tersebut ternyata berdomisili di Jakarta Selatan," ungkap dia.

Anggi menyampaikan, langkah hukum telah ditempuh agar data kepemilikan KTP warga tersebut dapat dibersihkan dan dikoreksi dalam sistem nasional. Ia berharap setelah proses hukum dan administrasi selesai, data sosial ekonomi warga Kalibaru tersebut kembali normal.

"Harapannya, data warga Kalibaru ini bisa kembali normal dan anaknya berhak mendapatkan KJP," tambah Anggi.

Ia menegaskan, persoalan KJP bukan hanya soal bantuan pendidikan, tetapi juga soal keadilan data dan perlindungan warga dari penyalahgunaan identitas. Anggi mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem validasi agar kasus serupa tidak terus berulang.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.