Free Float 15% Resmi Berlaku, BEI Tutup Celah Saham ‘Gorengan’
Jumat, 06 Feb 2026, 20:35 WIBJAKARTA â Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menandai upaya struktural regulator untuk memperkuat transparansi, perlindungan investor, dan kredibilitas bursa.
Fokus pada pengetatan pengawasan, perbaikan tata kelola emiten, serta penguatan penegakan hukum diharapkan mampu menekan praktik manipulatif dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Namun, efektivitas reformasi ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan sinergi antarotoritas, agar agenda integritas tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar tercermin dalam perilaku pelaku pasar.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.
BEI didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
âImplementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,â ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/2).
Adapun, penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi:
a.Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
b.Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
c.Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
d.Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
Kautsar menjelaskan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (05/02).
Kautsar mengungkapkan kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
âDalam forum tersebut, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A,â ujar Kautsar.
Lebih lanjut, Bursa melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa (AB) pada 6 Februari 2026.
Seiring proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4 hingga 19 Februari 2026. Adapun, rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/.
âSeluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,â ujar Kautsar.
Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan.
Hot desk tersebut dapat dihubungi melalui: peraturan.ppu@idx.co.id. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
âMelalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia,â ujar Kautsar.
- BEI
- aturan free float
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bundesliga Jerman: Bayern Pecahkan Rekor, Selangkah Lagi Menuju Gelar
-
Lari dari Bali ke Jakarta, Sungai Watch Serbu Banyuwangi, Angkut 1.000 Ton Sampah Plastik
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
-
Peluncuran Octobiz CIMB Niaga Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Lomba Jong Race Bintan Nggak Cuma Diikuti Wisatawan Lokal, Turis Mancanegara Juga Ikut Nimbrung
-
Layanan Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Jumat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.