Tak Ada Ampun! Satgas Saber Awasi Ketat Keamanan Pangan Nasional
Kamis, 05 Feb 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan di seluruh wilayah Indonesia. Satgas ini bertugas mengawasi langsung berbagai komoditas pangan strategis di lapangan guna memastikan stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Pengawasan tersebut mencakup penegakan pelaksanaan regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP), sekaligus memastikan mutu serta keamanan pangan yang beredar di pasar.
Selain aspek harga, keamanan pangan khususnya pangan segar, menjadi perhatian utama. Satgas Saber Pangan memastikan seluruh pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik, seperti residu pestisida berlebih, boraks, serta zat kimia berbahaya lainnya.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan Satgas Saber Pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. âJadi tim Saber ini juga berfungsi untuk memantau yang pertama adalah harga, yang kedua keamanan pangan. Di mana pangan itu harus bebas dari unsur-unsur pestisida, unsur-unsur borak, unsur-unsur kimia dan lain daripada Badan Pangan adalah pangan segar,â ujar Deputi Ketut di Jakarta, Rabu (4/2).
Dia menambahkan pengawasan juga dilakukan secara ketat terhadap mutu produk pangan, termasuk kesesuaian antara klaim pada label kemasan dengan kualitas produk yang sesungguhnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
âTermasuk juga mutu, tatkala mereka mengatakan itu beras premium misalkan, maka setelah kita cek, harus mutunya sesuai dengan mutu yang ditetapkan itu mutu premium. Tatkala tidak sesuai maka kita akan lakukan tindakan-tindakan, sesuai dengan aturan yang berlaku,â imbuh Ketut.
Permintaan Meningkat
Pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan dan Idulfitri, maupun saat terjadi peningkatan permintaan pangan, intensitas pengawasan Satgas Saber Pangan akan ditingkatkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik spekulasi harga dan penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karenanya, Ketut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang Ramadan hingga Idulfitri
Adapun Satgas Saber Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026 dan berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/ kota. Satgas ini melibatkan aparat penegak hukum guna memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan pemerintah kini memperketat pengawasan pangan dengan membentuk Satgas bersama Polres di seluruh Indonesia selama dua bulan untuk memantau harga dan langsung menindak produsen yang melanggar HET. Pemerintah tidak lagi sebatas memberi imbauan, tetapi siap mencabut izin usaha hingga melarang impor bagi pelaku yang menaikkan harga secara sepihak, seperti kasus produsen minyak goreng di Surabaya dan Jawa Tengah.
âPendekatan kali ini fokus menyasar produsen di hulu, bukan pengecer atau UMKM, guna menekan lonjakan harga sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha kecil,â ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
IHSG Hari ini Lesu, Pasar Pilih Tunggu Sinyal dari Pertemuan Trump dan PM Jepang
-
Daya Saing UMKM Lemah, Negara Diminta Turun Tangan
-
Inilah Daftar Pemenang Ajang Penghargaan Critics’ Choice Awards 2026
-
PSG Juarai Piala Super Prancis Puja-puji Luis Enrique untuk Goncalo Ramos
-
Prabowo Kagetkan Publik: Presiden Siap Gelontorkan Rp5 Triliun Demi KRL Jabodetabek
-
Tinjau IKN, Prabowo Koreksi Desain dan Fungsi Kawasan ke OIKN
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.