Bola Panas UU P2SK Resmi Masuk DPR: Pemerintah Dorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan
📅 Rabu, 04 Feb 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Revisi UU P2SK mencerminkan upaya pemerintah memperkuat fondasi sektor keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Penyesuaian regulasi ini tidak sekadar bersifat teknis, tetapi strategis—mengarah pada peningkatan stabilitas sistem keuangan, penguatan perlindungan konsumen, serta perluasan ruang inovasi di industri jasa keuangan.
Di sisi lain, revisi tersebut juga menegaskan peran negara dalam mempercepat pendalaman pasar keuangan domestik, sekaligus menutup celah pengawasan lintas sektor.
Jika diimplementasikan konsisten, UU P2SK berpotensi menjadi instrumen kunci untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi volatilitas eksternal dan tantangan transformasi digital.
Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebaiknya Anda baca juga:
DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR yang telah dibentuk.
"Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretariat Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU P2SK," kata Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Adapun Panja terdiri dari delapan fraksi di DPR RI, dengan total 30 anggota sesuai proporsi masing-masing fraksi. Ketua panja dijabat oleh Mohamad Hekal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menyampaikan bahwa melalui revisi UU P2SK, sektor keuangan didorong menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan UU P2SK itu harus diakselerasi guna mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR yang muncul sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski demikian, DIM dalam pembahasan ini tetap berasal dari pemerintah.
Terkait target penyelesaian revisi UU P2SK, Misbakhun tidak menetapkan target waktu spesifik, mengingat pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan respons positif terhadap pasar.
Ia menambahkan penguatan regulasi semacam ini memang diperlukan seiring dinamika yang terjadi di industri keuangan, khususnya di pasar modal yang baru-baru ini tertekan.
"Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang. Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang-undang," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!