Ekonom Ingatkan: Perluasan Peran Bank di Pasar Modal Tak Boleh Gelap
Selasa, 03 Feb 2026, 17:45 WIBJAKARTA â Rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal mencerminkan upaya memperdalam intermediasi keuangan dan memperkuat sinergi antara sektor perbankan dan pasar modal.
Dengan ruang lingkup kegiatan yang lebih luasâmulai dari pembiayaan berbasis sekuritas hingga penguatan peran bank sebagai investor institusionalâkebijakan ini berpotensi meningkatkan likuiditas dan variasi instrumen di bursa.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan manajemen risiko dan pengawasan terpadu agar perluasan peran tersebut tidak memicu konsentrasi risiko atau konflik kepentingan.
Jika diimbangi regulasi yang prudent dan tata kelola yang kuat, langkah ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pembiayaan sektor riil secara lebih berkelanjutan.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memandang rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal harus berjalan beriringan dengan penguatan transparansi kepemilikan dan penegakan aturan, termasuk keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi.
Langkah ini diperlukan agar kepercayaan pasar meningkat dan bukan sekadar menambah volume transaksi.
âKalau revisi UU P2SK benar-benar memperluas aktivitas bank umum di pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pengungkit pendalaman pasar asalkan dijalankan sebagai bagian dari paket reformasi yang utuh, bukan berdiri sendiri,â kata Josua saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/2).
Dalam komunikasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rencana perluasan peran bank ditempatkan bersama agenda peningkatan porsi saham publik yang beredar sampai 15 persen, penguatan peran pemodal institusional, serta penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham.
Dengan kata lain, catat Josua, logikanya adalah memperbaiki kualitas pasokan saham dan transparansi, sambil memperluas sumber permintaan yang lebih dalam dan stabil.
Menurutnya, kontribusi bank terhadap pendalaman pasar terutama datang dari tiga jalur.
Pertama, bank punya basis nasabah dan jaringan distribusi yang besar, sehingga bisa mempercepat perpindahan tabungan jangka menengah-panjang ke instrumen pasar modal yang lebih produktif, tentu dengan pengamanan perlindungan konsumen yang ketat.
Kedua, bank dapat memperkuat likuiditas dan pembentukan harga yang lebih wajar lewat peran penyedia likuiditas dan pengembangan transaksi pendukung, sehingga biaya transaksi turun dan minat pemodal besar meningkat. Hal ini sejalan dengan dorongan OJK untuk memperkuat likuiditas dan pendalaman pasar.
Ketiga, bank dapat memperkuat sisi pembiayaan korporasi, misalnya membantu penyiapan penerbitan surat utang atau penawaran saham, sehingga lebih banyak perusahaan berkualitas masuk pasar dan porsi saham publik yang beredar benar-benar bertambah, termasuk melalui skema transisi bagi emiten lama dan pengetatan bagi penawaran saham perdana.
Namun, Josua mengingatkan bahwa dampak positif itu tidak otomatis terjadi. Memperluas aktivitas bank tanpa pagar pembatas yang jelas berisiko menambah konflik kepentingan, mendorong penjualan produk yang tidak sesuai kebutuhan nasabah, atau memperbesar perilaku ikut-ikutan saat pasar bergejolak.
âRisiko lain adalah persepsi bahwa harga aset tertentu disangga institusi besar, yang justru merusak disiplin pasar,â ujar dia.
Menurutnya, perluasan aktivitas bank sebaiknya dibuat bertahap dan berbasis fungsi yang paling cepat memperdalam pasar namun paling rendah menambah risiko sistemik.
Yang menjadi prioritas awal yakni peran yang memperkuat pendanaan jangka panjang dan likuiditas pasar surat utang, memperluas distribusi produk pasar modal yang sederhana dan transparan, serta memperkuat infrastruktur data dan keterbukaan agar porsi saham publik yang beredar benar-benar dapat diakses dan diperdagangkan secara wajar.
Pada saat yang sama, menurut Josua, perlu ada aturan pemisahan kegiatan yang tegas antara transaksi untuk kepentingan bank dan transaksi untuk kepentingan nasabah, batas eksposur yang jelas, tata kelola dan pengawasan yang kuat, serta standar uji tuntas dan mengenali nasabah yang lebih disiplin.
âIni membuat bank menjadi jembatan pendalaman pasar modal yang sehat, bukan sumber risiko baru yang justru menghambat agenda reformasi yang sedang dikejar,â kata Josua.
Untuk diketahui, rencana perluasan aktivitas bank umum telah diungkapkan OJK pada Desember 2025. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas di pasar modal.
Kemudian pada Sabtu (31/1), Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan kembali rencana perluasan aktivitas bank umum tersebut, bersama dengan sejumlah agenda utama reformasi pasar modal.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aksi Kamisan ke-900 di Jakarta
-
Kota Bogor Ingin Ada Solusi Berkelanjutan Terkait Sampah Lintas Wilayah
-
Menteri PKP: Pembangunan Rusun Kolaborasi Negara dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak
-
Tak Perlu Ribet, Kartu Nusuk Jamaah Haji Dibagikan via One Stop Service di Padang
-
Efek MotoGP Indonesia Tembus Triliunan, Ekonomi Daerah Tancap Gas!
-
Wabup Lombok Tengah Peringatkan Pedagang: Jangan Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
-
Harga Gas Elpiji 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 dan Elpiji 5,5 Kg Jadi Rp107.000
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.