Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fungsi “Ultimum Remedium” Hukum Pidana dalam Konteks KUHP 2023

📅 Senin, 02 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Fungsi “Ultimum Remedium” Hukum Pidana dalam Konteks KUHP 2023 Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Doktrin fungsi ultimum remedium dalam hukum pidana telah dikenal berabad-abad lamanya dan sampai saat ini masih dianut dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Fungsi ultimum remedium (UR) pada hakikatnya mengedepankan sarana hukum lain, yaitu hukum administrasi dan hukum perdata, sebagai solusi penyelesaian konflik antarindividu.

Dengan demikian, dalam setiap penyelesaian konflik yang bukan kejahatan serius, para pihak yang berkonflik dapat memilih cara penyelesaian non-pidana terlebih dahulu; jika cara tersebut mengalami jalan buntu, maka sarana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir yang dipandang dapat menyelesaikan konflik tersebut.

Namun, dalam praktik, fungsi ultimum remedium hampir jarang diterapkan karena para pihak lebih menyukai sarana hukum pidana dibandingkan dengan sarana hukum administrasi atau hukum perdata. Sebagai contoh, permasalahan hukum dalam transaksi bisnis sering dijadikan perkara pidana, seperti perbuatan curang atau penipuan (hukum pidana), daripada diselesaikan melalui gugatan perdata. Begitu pula penyimpangan yang bersifat administratif tidak jarang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam perkara pidana, sehingga proses peradilan administrasi negara menjadi jarang dilaksanakan.

Dampak dari kelangkaan penerapan dan pemanfaatan fungsi ultimum remedium adalah masyarakat terjebak dalam konflik sosial yang berkepanjangan, sehingga tidak lagi mencerminkan jiwa musyawarah dan mufakat untuk perdamaian, serta hidup dalam perasaan dendam yang berlarut-larut, bahkan antaranggota keluarga. Contohnya, dalam sengketa waris terjadi saling lapor pidana antara kakak dan adik, antara ponakan dan paman, bahkan antara seorang anak perempuan dengan ibu kandungnya. Ancaman dan bahaya terhadap kehidupan sosial masyarakat bersifat destruktif terhadap kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat.

Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang mengutamakan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif memberikan harapan baru bagi masyarakat, khususnya kalangan pelaku bisnis dan advokat dalam memberikan pembelaan atau bantuan hukum. Langkah pemerintah mengganti KUHP 1946 dengan KUHP 2023 merupakan langkah awal menuju pemuliaan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Beberapa ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah mencerminkan karakteristik masyarakat Pancasilais, seperti pengakuan bersalah dan penerapan keadilan restoratif yang dapat dimohonkan oleh pelaku dan korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk penundaan penuntutan terdakwa serta pidana pemaafan oleh hakim.

Namun, dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, fungsi dan peranan hakim menjadi sangat penting dan menentukan arah perkembangan hukum pidana ke depan. Hal ini disebabkan, pertama, asas tiada pidana tanpa kesalahan mulai bergeser dan digantikan dengan asas tiada pidana tanpa pemaafan. Penentuan unsur kesalahan pelaku tindak pidana tidak lagi semata-mata didasarkan pada fakta, melainkan pada pemenuhan unsur tindak pidana serta kesesuaian antara fakta dan unsur tersebut. Beban penentuan kesalahan terdakwa diletakkan sepenuhnya pada hakim, karena hakim diwajibkan mempertimbangkan 11 (sebelas) faktor sebelum memutus perkara pidana.

Sebaiknya Anda baca juga:

Wajib Berkoordinasi

Sesungguhnya, fungsi ultimum remedium seharusnya diterapkan sejak tahap awal, yaitu setelah laporan atau pengaduan pidana diterima oleh petugas pelayanan, baik di tingkat Polsek, Polres, Polresta, maupun di tingkat pusat (Polda/Mabes Polri). Petugas pelayanan wajib berkoordinasi dengan penyelidik atau penyidik untuk melakukan klarifikasi secara cermat terhadap laporan yang disampaikan.

Hasil klarifikasi atas dokumen serta pemeriksaan pelapor dan terlapor dilaporkan secara tertulis dan diajukan kepada Kapolres, Kapolresta, atau divisi hukum untuk menentukan apakah perkara tersebut murni pidana, perdata, atau administrasi.

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa laporan pelapor sekitar 75 persen merupakan perkara administrasi atau perdata, maka menjadi kewajiban Kapolres atau Kapolresta untuk menetapkan dan memberitahukan kepada pelapor bahwa perkaranya tidak dilanjutkan melalui proses pidana, melainkan melalui mekanisme hukum administrasi atau hukum perdata.

Dengan cara demikian, penerapan fungsi ultimum remedium dapat dilakukan sejak awal dan sekaligus mencegah proses pidana yang bersifat kontraproduktif, sebagaimana terjadi dalam kasus Minah dan kasus Delpedo. Proses klarifikasi dan seleksi terhadap laporan pidana di tingkat Polsek, Polres, dan Polresta dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta memberikan kemanfaatan maksimal bagi pelapor, terlapor, dan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Asean Harapkan Kemajuan dal...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.