Ombudsman Jateng Terima 663 Aduan terkait Layanan Publik Sepanjang 2025
Kamis, 29 Jan 2026, 08:17 WIBSEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan sepanjang tahun 2025 menerima setidaknya 663 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari berbagai pemerintah daerah maupun instansi setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida, di Semarang, Rabu (28/1), menyampaikan bahwa pengaduan yang masuk dari 663 laporan itu didominasi pengaduan langsung datang ke kantor.
"Laporan yang masuk via WA (aplikasi WhatsApp, red.) juga tinggi di atas 200 laporan, kemudian laporan lewat website dan email," katanya.
Sektor pelayanan yang paling banyak dikeluhkan dan dilaporkan, kata dia, adalah pendidikan, penegakan hukum, serta pelayanan perhubungan dan infrastruktur.
Sedangkan bentuk maladministrasi yang dilaporkan, yakni penundaan berlarut (33 persen), penyimpangan prosedur layanan (27 persen), tidak memberikan pelayanan (25 persen), pengabaian kewajiban (8 persen), serta permintaan imbalan uang/barang sebesar 4 persen.
Menurut dia, permintaan imbalan uang/barang yang biasa diistilahkan dengan pungutan liar (pungli) tidak berdiri sendiri, tetapi sering berkaitan dengan tiga bentuk maladministrasi lainnya.
"Sebaran terlapor merata di 35 kabupaten/kota di Jateng. Yang paling banyak Kota Semarang dengan 228 terlapor. Kenapa? Karena ibu kota provinsi. Banyak instansi yang berlokasi di Kota Semarang," katanya.
Kemudian, Kabupaten Klaten sebanyak 30 terlapor, Kabupaten Jepara 24 terlapor, Kota Surakarta 23 terlapor, dan Kabupaten Pati tercatat 20 terlapor.
Ia mengatakan bahwa jumlah laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman Jateng dari tahun ke tahun memang relatif menurun.
Pada 2023, tercatat ada 946 laporan pengaduan yang masuk, kemudian pada 2024 tercatat sebanyak 680 laporan, dan pada 2025 menurun lagi menjadi 663 laporan.
Menurut dia, penurunan jumlah laporan aduan yang masuk dari tahun ke tahun kemungkinan karena disebabkan adanya Focal Point Ombudsman yang dibentuk di masing-masing instansi.
"Kami memang berupaya mengoptimalkan focal point untuk pengelolaan pengaduan di pemerintah daerah, misalnya. Kolaborasi dengan Ombudsman. Jadi, pengaduan tidak masuk hanya ke kami," katanya.
Dari total 663 laporan pengaduan yang masuk, kata dia, ada yang sudah terselesaikan, masih berproses, dan ada juga yang bukan menjadi kewenangan Ombudsman.
"Untuk penyelesaian pemeriksaan ada di angka 230 laporan pengaduan. Yang masih berproses ada 35 laporan pengaduan. Jadi, masih tersisa 35 laporan yang akan kami selesaikan pada triwulan pertama 2026," katanya.
- layanan publik
- Ombudsman Jateng
- Terima Aduan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Anda Rencana Berlibur dengan Mobil Pribadi? Jangan Lupa Cek Ban!
-
Aktor Film "Dances With Wolves" Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pelecehan Gadis Pribumi
-
Investor Diprediksi Pilih Menepi ke Aset Aman Saat Isu Tarif Bikin Deg-Degan
-
Layanan Pembuatan Paspor
-
Wagub Rano Resmikan ERP Fusion PAM Jaya, Layanan Air Jakarta Masuk Era Digital
-
Layanan publik mendasar tetap berjalan saat WFH
-
Instalasi Imersif Tahilalats Dinilai Dorong IP Lokal Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.