Apjatel Minta Penataan Infrastruktur Telekomunikasi Tetap Jaga Keandalan Layanan

Selasa, 15 Sep 2026, 17:12 WIB

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, asosiasi tersebut meminta agar pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat serta kepastian bagi industri.

Pernyataan itu disampaikan Apjatel di tengah dinamika perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel yang berkaitan dengan proyek penataan jaringan telekomunikasi. Dalam perkara tersebut, Apjatel berkedudukan sebagai Turut Tergugat II.

Ket. Foto: Ilustrasi penataan jaringan telekomunikasi. Apajatel menegaskan dukungan terhadap penataan kota di Jakarta dengan meminta keberlangsungan layanan telekomunikasi dan kepastian industri tetap diperhatikan. — Sumber: Istimewa

Menurut Apjatel, layanan telekomunikasi kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Infrastruktur tersebut tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga menopang aktivitas pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi yang semakin bergantung pada konektivitas digital.

Karena itu, Apjatel memandang penataan kota dan keberlangsungan jaringan telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang.

“Apjatel tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi,” demikian pernyataan Apjatel yang disampaikan melalui siaran pers pada hari Selasa (15/9).

Asosiasi tersebut menegaskan tidak menolak kebijakan penataan ruang publik. Sebaliknya, Apjatel menyatakan siap menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, selama proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap layanan telekomunikasi.

Posisi Apjatel dalam Perkara

Dalam perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel, Apjatel menekankan bahwa posisinya adalah sebagai Turut Tergugat II dan bukan pihak yang memiliki kepentingan kontradiktif dengan tergugat utama, PT Planet Harapan Penuh Energy.

Menurut Apjatel, keterlibatan asosiasi dalam perkara tersebut berkaitan dengan fungsinya sebagai organisasi yang menghimpun penyelenggara jaringan telekomunikasi serta memberikan pengawasan dan rekomendasi teknis kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.

Apjatel menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, maupun menentukan kebijakan penataan ruang publik. Penunjukan pelaksana pekerjaan, menurut asosiasi, merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja.

Dalam keterangannya, Apjatel juga membantah dalil mengenai dugaan kelalaian pengawasan yang ditujukan kepada asosiasi dalam gugatan tersebut. Apjatel menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi sesuai dengan peran dan kewenangannya.

Perselisihan di Tengah Proyek Infrastruktur

Apjatel juga menyoroti posisi penggugat dalam perkara tersebut. Dalam pernyataannya, asosiasi mempertanyakan dasar kewenangan Budianto Tahapary sebagai penggugat untuk meminta penghentian pekerjaan yang, menurut Apjatel, telah memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apjatel menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penggugat bukan pemilik tanah maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan penataan wilayah. Asosiasi juga menyinggung proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Menurut Apjatel, dalam proses tersebut belum tercapai penyelesaian antara para pihak.

Apjatel berpendapat gugatan yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila menghambat proyek infrastruktur yang berkaitan dengan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum, sehingga penyelesaian dan penilaian terhadap dalil-dalil yang diajukan para pihak tetap berada dalam kewenangan pengadilan.

Telekomunikasi sebagai Kebutuhan Masyarakat

Bagi Apjatel, perubahan peran telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menyikapi proyek penataan jaringan. Jika sebelumnya layanan telekomunikasi terutama dipahami sebagai sarana komunikasi, kini jaringan digital telah menjadi infrastruktur yang menopang berbagai aktivitas.

Pekerjaan jarak jauh, transaksi ekonomi, pembelajaran, akses layanan publik, hingga komunikasi dalam kondisi darurat semakin bergantung pada ketersediaan jaringan yang stabil.

Karena itu, setiap perubahan pada infrastruktur jaringan perlu dilakukan dengan perencanaan yang memperhitungkan risiko gangguan terhadap layanan.

Apjatel menilai kebijakan penataan jaringan di ruang publik merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan aman. Namun, proses tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan jaringan yang telah menjadi bagian dari infrastruktur penting bagi masyarakat.

“Penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama,” demikian pandangan Apjatel.

Dalam konteks tersebut, relokasi maupun penataan jaringan bukan sekadar persoalan pemindahan kabel atau infrastruktur fisik. Proses tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan konektivitas yang digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Menjaga Kepastian bagi Industri

Selain menekankan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan, Apjatel juga menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan industri telekomunikasi.

Asosiasi tersebut menilai kepastian regulasi dan koordinasi antara pemerintah, pelaksana proyek, serta penyelenggara jaringan diperlukan agar proses penataan tidak menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap kegiatan usaha.

Apjatel menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan industri seharusnya dapat berjalan bersama.

Menurut asosiasi, dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan menjadi salah satu cara untuk mencari solusi terhadap persoalan yang muncul dalam proses penataan infrastruktur.

Apjatel menyatakan akan terus menjaga komunikasi dengan pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan tata kota, industri, dan masyarakat.

Jalur Strategis Jaringan Telekomunikasi

Dalam pernyataannya, Apjatel menyebut lokasi pekerjaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut sebagai salah satu jalur penting yang menampung jaringan fiber optik berbagai operator telekomunikasi.

Asosiasi menilai keterlambatan atau hambatan terhadap proyek tersebut berpotensi memengaruhi proses penataan infrastruktur dan, dalam kondisi tertentu, dapat berdampak terhadap keberlangsungan layanan yang digunakan masyarakat.

Karena itu, Apjatel meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari tindakan yang dapat menghambat pekerjaan infrastruktur yang telah memiliki dasar perizinan.

Asosiasi juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kelancaran pekerjaan relokasi jaringan di lapangan. Apjatel menyatakan menolak tindakan penghambatan yang, menurut mereka, tidak memiliki dasar hukum, termasuk tindakan intimidasi atau gangguan terhadap proses pekerjaan.

Lima Komitmen Apjatel

Dalam menyikapi dinamika penataan infrastruktur telekomunikasi di Jakarta, Apjatel menyatakan tetap berpegang pada sejumlah komitmen utama.

Pertama, menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan penting masyarakat. Apjatel menyatakan setiap kebijakan yang berkaitan dengan infrastruktur jaringan perlu memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang andal.

Kedua, mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mewakili aspirasi penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebijakan yang diterapkan juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kepastian hukum.

Keempat, membangun dialog dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi terhadap persoalan yang muncul dalam proses pembangunan dan penataan infrastruktur.

Kelima, menjaga kepentingan publik melalui upaya mempertahankan kualitas dan keberlangsungan layanan telekomunikasi di tengah proses penataan kota.

Apjatel menilai perkembangan teknologi telah menjadikan jaringan telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan perkotaan. Karena itu, penataan kota di masa depan tidak hanya berkaitan dengan jalan, trotoar, drainase, atau bangunan, tetapi juga harus mempertimbangkan infrastruktur digital yang menopang aktivitas masyarakat.

Di tengah proses penataan tersebut, Apjatel menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menjalankan perannya sebagai perwakilan industri. Bagi asosiasi, tantangannya adalah menemukan titik temu antara kebutuhan untuk menciptakan kota yang lebih tertata dengan kebutuhan masyarakat untuk tetap terhubung melalui layanan telekomunikasi yang andal.

Apjatel pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pendekatan tersebut, penataan kota dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi diharapkan dapat berjalan beriringan tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan industri.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.