Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Jumat, 21 Agu 2026, 22:30 WIB

JAKARTA – Membangun ekosistem ojek online ata ojol yang kondusif penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kesejahteraan pengemudi dan kepentingan konsumen.

Kepastian tarif, transparansi pembagian pendapatan, perlindungan kerja, serta persaingan usaha yang sehat perlu diperkuat agar pertumbuhan sektor transportasi daring tidak hanya menguntungkan platform, tetapi juga menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Ojek online alias ojol. — Sumber: Antara.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital akan mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi.

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap hubungan kemitraan tersebut.

“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami,” kata Maman di Jakarta, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan kewenangan Kementerian UMKM dalam ekosistem ojol juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol yang nantinya masuk dalam kategori usaha mikro.

Maman mengatakan pengaturan hubungan kemitraan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi daring yang dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Melalui status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah juga ingin pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain.

“Semangatnya kebijakan yang kami buat adalah kita menginginkan teman-teman kita, saudara-saudara kita, ekosistem transportasi online ini bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

“Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol saja. Mereka nanti bisa buka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita,” lanjut Maman.

Namun, Maman belum merinci bentuk pengaturan hubungan kemitraan yang akan dituangkan dalam Perpres tersebut.

Ia mengatakan pemerintah akan menjelaskan substansi aturan secara lebih komprehensif setelah Perpres ditetapkan.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah merampungkan pembahasan Perpres tentang transportasi daring yang mengatur angkutan orang, barang, dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (18/8) mengatakan Perpres tersebut antara lain akan mengatur pembagian kewenangan terkait tarif dan pembinaan pengemudi transportasi daring.

Pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, para pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.

  • Ojol
  • potongan aplikator

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Prestasi Agen BRI Life Bersinar di TADEA 2026, Raih Enam Penghargaan

FIBA 3x3 Beijing Challenger 2026 Manghadirkan Tim Unggulan Dunia

Desound Showroom Melawai Hadirkan Pengalaman Audio dalam Konsep Lima Lantai

Akses Patimban Dipercepat, GT Cipeundeuy Jadi Andalan Baru Distribusi Logistik

Restrukturisasi PT PP Disiapkan, Babak Baru Konsolidasi BUMN Dimulai

Dari Semangka Berpaling ke Cabai, Petani Tanah Bumbu Cari Harga yang Lebih Bersahabat

Kemnaker Perkuat Pemandu Gunung NTB, Pariwisata Bersiap Tancap Gas

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Penggunaan QRIS Meledak! Era Transaksi Cashless Makin Tak Terbendung

Kredit UMKM Dinaikkan, Bisakah Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi?

Uang Beredar Tembus Rp10.371 Triliun, Ekonomi Makin Banjir Likuiditas

Gempa Flores, Pertamina Turun Tangan Dampingi Warga Terdampak.

Miris! Kesadaran Sejarah Perjuangan Bangsa Semakin Memudar, Ada Apa?

Rupiah Ambruk 5,5 Persen Sepanjang Tahun Ini, Investor Pilih Berlindung di Balik Dolar AS

IHSG Sepanjang Tahun Ini Melemah 24,5 Persen, Pasar Domestik Jadi Korban Ketidakpastian Global

Ringankan Beban Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Upayakan Masa Tenggang Kredit.

Peduli Korban Gempa NTT, Puluhan Siswa SD di Ponorogo Galang Donasi.

Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diurai, KAI dan Pemkab Banyuwangi Siapkan Lahan 10 Hektare di Ketapang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Sudah Tangkap Sejumlah Pelaku Karhutla.

Karhutla Muara Enim Dipadamkan dari Udara, Helikopter Water Bombing Dikerahkan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.