- Home
-
- Megapolitan
-
- Dinas ESDM Banten Pastikan...
Dinas ESDM Banten Pastikan Tambang Lokasi Kecelakaan Bocah di Serang Ilegal
Rabu, 28 Jan 2026, 06:33 WIBSERANG â Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan tambang galian C di Sitauan Kidul, Umbul Tengah, Taktakan, Kota Serang, yang menjadi lokasi dua bocah tewas tenggelam, berstatus ilegal karena tidak mengantongi izin pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, di Kota Serang, Selasa (27/1), menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin galian C di wilayah Kota Serang, termasuk di lokasi kejadian.Â
âSemuanya enggak ada izinnya yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan ilegal karena tidak berizin,â ujar Ari.
Kepastian status ilegal tersebut disampaikan menyusul meninggalnya dua bocah, Adam (8) dan Fattah (7), yang ditemukan tenggelam di bekas galian tambang pada Minggu (26/1) malam.Â
Kedua korban ditemukan warga sekitar pukul 00.00 WIB dalam kondisi mengambang setelah dilaporkan hilang sejak sore hari.
Ari mengatakan Dinas ESDM Banten berkomitmen menindaklanjuti temuan tambang ilegal tersebut melalui langkah penutupan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
âBerita acara yang kami buat akan diteruskan ke aparat penegak hukum dan atau ke Gakkum ESDM. Itu diteruskan bahwa ini tambang ilegal, berarti yang bisa menutup aparat kepolisian sampai ke Polda Banten,â katanya.
Menurut Ari, penutupan tambang ilegal merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat lokasi tambang kerap menjadi tempat bermain anak-anak. Ia menyebut lubang bekas galian memiliki risiko tinggi dan membahayakan keselamatan.Â
âKami juga sangat miris melihat kejadian seperti itu. Semoga tidak terjadi lagi anak-anak bermain di lokasi tambang. Karena tambang betulan itu sangat berbahaya,â ujarnya.
Diketahui, di Kelurahan Umbul Tengah terdapat lebih dari satu lokasi galian C, dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari lokasi dua bocah meninggal. Kondisi tersebut memperkuat urgensi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Taktakan AKP Malik Abraham menyatakan peristiwa tenggelamnya Adam dan Fattah merupakan kejadian kedua dalam sepekan terakhir yang berkaitan dengan kubangan bekas galian C di wilayah tersebut.Â
âIya, ini kejadian kedua. Kalau yang sekarang dugaan sementara korban tenggelam saat bermain. Kalau kejadian Jumat, korban sedang memancing,â katanya.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penanganan lanjutan dan pendalaman guna mencegah kejadian berulang, termasuk dengan pengamanan lokasi bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.
- Tambang Ilegal
- Dinas ESDM Banten
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Provinsi Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Ilegal di Kampar
-
Longsor di Jayawijaya, Polres Tutup Akses Jalan Utama ke Dua Distrik
-
Bulog Sumut: Penyerapan Gabah Dari Petani Turun Seiring Kenaikan Harga
-
Indonesia Bangkit dan Kalahkan Korsel 2-1 di Piala BJK Grup I
-
Bantuan untuk 100 Keluarga Berisiko Stunting di Talaud
-
TIM SAR Gabungan Berhasil Temukan Dua Pendaki Tersesat di Gunung Jantan
-
Turki Sebut Krisis Iran Bisa Bikin Inflasi Global Bertahan Lebih Lama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.