Judol dan Narkoba Pemicu Gugatan Cerai ASN di Batang Hari

Rabu, 26 Agu 2026, 21:58 WIB

JAMBI -- Keterlibatan dalam judi online hingga penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pemicu utama maraknya pengajuan izin perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Saat ini Pemkab Batang Hari tengah memproses enam pengajuan izin perceraian, baik dari pegawai megeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ket. Foto: Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengharagaan (PKPKAP) BKSDMD Kabupaten Batang Hari Ahmad Farij Wajdi. — Sumber: ANTARA/Riski

​Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKPKAP) BKPSDMD Kabupaten Batang Hari Ahmad Farij Wajdi, Rabu, mengatakan faktor perilaku pasangan seperti judi online dan narkoba masuk dalam daftar penyebab perceraian ASN tersebut.

​"Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan akibat orang ketiga, persoalan ekonomi, hingga masalah perilaku pasangan seperti terlibat judi online dan narkoba," kata Farij.

​Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, mayoritas pemohon izin cerai ini merupakan ASN perempuan.

"Dari total enam pengajuan, rinciannya ada lima ASN perempuan dan satu laki-laki. Mereka bertugas di sejumlah sektor pelayanan publik, seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Mengenai penanganannya, Farij menjelaskan tiga ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) izin perceraian, sementara tiga permohonan lainnya masih berproses di Bagian Hukum Pemkab Batang Hari.

​Ia menegaskan setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengikuti prosedur khusus dan mengantongi izin kepala daerah. Tahapan awal dimulai dari mediasi di unit kerja masing-masing guna mempertahankan keutuhan rumah tangga.

​"Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, berkas baru diteruskan ke Bagian Hukum. Pemkab memastikan permohonan yang masih berjalan diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku," tuturnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Shopee 9.9 Hadirkan Promo hingga Rp999 Ribu, Gandeng Naykilla dan Tenxi

Industri Pulp dan Kertas Indonesia Kian Mendunia, Paper Chain Expo 2026 Dorong Kemitraan Lintas Negara

Waduh! Rizky Ridho Dicoret dari Timnas Indonesia?, PSSI Bilang Hal Ini

Vasaka Hotel Jakarta Rilis Promo 'Breakfast Bliss Awaits' Rp99.000 Net per Orang

Asap Putih Keluar dari Knalpot Motor Anda? Ini Penjelasan dan Cara Atasinya!

Dinkes Serang Integrasikan Tiga Layanan Maksimalkan Program BIAS

Daftar Motor Listrik yang Berpeluang Dapat Insentif Rp3 Juta, Ini Syarat Mendapatkannya!

Dukung Layanan Medis Pasca Gempa Flores, 48 Genset Disiapkan untuk Fasilitas Kesehatan

Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker Antisipasi Kabut Asap

Jadwal Laga Persija Vs Persib di GBK, I.League Dapat Lampu Hijau Izin Resmi Segera Terbit

Polda Sumut Kejar Jaringan Sabu 15 kg Bermodus Mobil Towing

SP PDSI: Transformasi Harus Perkuat Kompetensi dan SDM Bor

Warisan Bukan Hanya Harta, Ini Cara Sun Life dan CIMB Niaga Mendorong Legacy Planning

TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas, Tim Alfa Diterjunkan dari Udara

Judol dan Narkoba Pemicu Gugatan Cerai ASN di Batang Hari

Pintu Luncurkan Pintu VIP Private dengan Relationship Manager Pribadi untuk Trader Premium

Garap Bonus Demografi, Menteri P2MI Kick Off SMK Go Global Cetak 500 Ribu PMI Terampil

Dua Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal di Jalinsum OKU Timur

Wapang TNI Hadiri Peresmian PLTS 100 GWp Tahap Pertama oleh Presiden RI.

Pak Kades Jadi Tersangka Pembunuhan, Dua Pelaku Lain Masih Buron

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.