Pemuliaan Hukum
Senin, 26 Jan 2026, 01:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Pertanyaan atas judul tulisan ini adalah: apakah hukum harus dimuliakan atau hukum harus memuliakan manusia? Dua pertanyaan dengan objek berbeda ini pada dasarnya mengandung makna yang sama, yaitu hukum harus difungsikan dan diperankan sebagaimana maksud dan tujuan pembentukannya; mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, teratur, dan nyaman, sehingga hukum harus berkarakter ramah terhadap lingkungan kehidupan manusia.
Akan tetapi, hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pihak yang memiliki kekuasaan untuk menjalankannya, yakni penyelidik, penyidik, penuntut, dan hakim. Hukum tanpa kekuasaan yang menjalankannya hanya merupakan angan-angan, akan tetapi kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum merupakan anarki. Dengan demikian, jelas bahwa fungsi dan peranan hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan pengawasan masyarakat yang sadar hukum; tanpa kesadaran hukum masyarakat, hukum sulit difungsikan dan diperankan dengan tujuan memuliakan manusia dan lingkungannya.
Namun, kesadaran hukum tanpa literasi hukum dan tanpa kecerdasan intelektual pun akan sia-sia dan tidak bermanfaat, kecuali jika dilengkapi dengan (hati) nurani kemanusiaan pemilik kekuasaan. Hukum yang dilengkapi kekuasaan, literasi, dan nurani merupakan tiga pilar penyangga hukum yang dapat memuliakan kehidupan manusia yang tertib, aman, damai, dan nyaman.
Untuk mencapai tujuan pemuliaan hukum dalam kehidupan manusia, haruslah dimulai dari literasi hukum melalui pendidikan hukum; tanpa pendidikan hukum, mustahil hukum dapat diperankan dan difungsikan untuk memuliakan kehidupan manusia kelak. Lulusan pendidikan hukum harus memenuhi, selain memahami literasi tentang hukum yang memadai, juga harus dibarengi dengan akhlak yang baik dan tawadhu; tanpa hal tersebut akan menghasilkan insan-insan hukum yang cerdas tetapi miskin nurani kemanusiaan.
Fungsi dan peranan hukum dalam kehidupan masyarakat akan dirasakan bermanfaat jika dijalankan oleh manusia-manusia yang cerdas hukum dan kaya nurani kemanusiaan serta memiliki akhlak yang baik. Kejahatan dan kerusakan lingkungan hidup disebabkan hukum tidak dirasakan bermanfaat sebagai penjaga akhlak dan penajam nurani kemanusiaan, melainkan digunakan untuk tujuan syahwat kekuasaan: menguasai orang lain serta menaklukkan lingkungan kehidupannya.
Napas Perikemanusiaan
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, himbauan ini sejalan dengan maksud dan tujuan pembaruan peraturan perundang-undangan pidana dengan harapan dapat dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan guna mencapai tujuan kepastian hukum yang adil serta persamaan perlakuan di muka hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hukum yang dianut Indonesia berlandaskan filosofi Pancasila yang mengutamakan, di samping sila Ketuhanan Yang Maha Esa, juga sila Perikemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum adat) seharusnya memiliki napas perikemanusiaan yang adil dan beradab, dalam arti setiap langkah hukum oleh aparatur hukum wajib menjunjung tinggi sila tersebut agar hukum Indonesia mencerminkan kehidupan jiwa bangsa yang sehat, tertib, aman, dan damai.
Baik tidaknya hukum dalam praktik sangat tergantung pada pihak yang mengendalikannya: penyidik, penuntut, dan hakim. Ketiga aktor penegak hukum tersebut dituntut melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak hanya berdasarkan perintah undang-undang, tetapi juga berlandaskan filosofi Pancasila, terutama sila Perikemanusiaan dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap memulai pelaksanaan tugas dimaksud, wajib hukumnya berdoa menurut agama dan keyakinannya, memohon kepada Yang Maha Kuasa agar diberikan petunjuk dan hidayah untuk berlaku adil dan manusiawi, sehingga dapat dicegah tindakan-tindakan yang bersifat menzalimi seseorang, sekalipun berstatus tersangka. Bahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan sampai penuntutan dan selama sidang pengadilan telah diatur secara ketat untuk mencegah kesewenang-wenangan aparatur hukum yang memerlukan ketelitian prima.
Hanya dengan cara demikian implementasi undang-undang, selengkap dan sebaik apa pun, akan dirasakan nyaman dan damai oleh setiap orang yang memasuki sistem peradilan pidana. Jika lebih dari 50 persen aparatur hukum memiliki sikap sedemikian, maka dapat dipastikan sebesar itulah kepuasan masyarakat dalam menyikapi tindakan aparatur hukum, yang akan menimbulkan simpati dan empati masyarakat terhadap perilaku aparatur hukum. Semakin jelas dan tampak bahwa aparatur hukum adalah sosok pelindung masyarakat, bukan momok masyarakat.
Bukankah keadaan hukum sedemikian yang didambakan masyarakat dalam kehidupan pergaulannya? Jika hukum dalam konseptualisasi dan implementasinya dilaksanakan demikian, maka sungguh tepat jika dikatakan telah terjadi apa yang dinamakan pemuliaan hukum.
- Hukum Pidana Indonesia
Redaktur: Redaktur Pelaksana
Penulis: Redaktur Pelaksana
Berita Terkait:
-
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia
-
Paus Puji Peran Kantor Berita di Era “AI” dan “Post-Truth”
-
Pertumbuhan UMKM Jadi Angin Segar bagi Pelaku Usaha Rental
-
Menkeu Purbaya Klaim Danantara Mampu Tutup Utang KCIC, Tanpa Sentuh APBN
-
Ratusan Rumah di Tulungagung Rusak akibat Angin Kencang
-
Apakah Pria Akan Punah?
-
Pertamina Patra Niaga Salurkan 360 Ton Elpiji untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.