Modus Baru Edarkan Narkoba Terbongkar di Tangerang: Paket Online Berisi 2,3 Kg Ganja
📅 Senin, 26 Jan 2026, 16:42 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran narkoba di Tangerang, Banten, dengan menyamarkan sabu dan ganja dalam paket pengiriman online menggunakan resi palsu. Dalam pengungkapan ini, dua pria ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 2,3 kilogram.
“Modus yang digunakan para pelaku dengan mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu," kata Pelaksana Tugas Kepala Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 01.10 WIB di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang, polisi menangkap dua pria berinisial VA (34) dan TM (29).
"Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram," kata Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari hasil penyelidikan, tersangka VA berperan sebagai pengedar, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpanan narkoba milik VA.
Budi juga menyebutkan kedua pelaku sudah menjadi target operasi sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku dan akhirnya kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.
"Setelah melakukan penangkapan kedua pelaku dan melakukan pengembangan, didapatkan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Budi menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!