OJK Lepas Tangan, Urusan Sertifikasi Kompetensi Asuransi Jadi Tanggung Jawab Asosiasi
Jumat, 23 Jan 2026, 15:50 WIBJAKARTA â Sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian memegang peran strategis dalam menjamin profesionalisme tenaga kerja, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan nasabah.
Tenaga kerja yang tersertifikasi lebih mampu memahami produk, risiko, dan regulasi asuransi, sehingga mengurangi potensi kesalahan atau praktik yang merugikan konsumen.
Selain itu, sertifikasi juga menjadi instrumen untuk menstandardisasi kompetensi di industri, mendorong praktik manajemen risiko yang baik, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Dengan demikian, investasi dalam pengembangan dan sertifikasi kompetensi tidak hanya menguntungkan individu profesional, tetapi juga memperkuat integritas dan daya saing industri asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian menjadi urusan asosiasi.
âKita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi,â katanya dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat (23/1).
Ogi mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.
Saat ini, lanjutnya, industri perasuransian belum cukup menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis. Karena itu, OJK mendorong program pengembangan kepemimpinan tersebut.
âKeberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia,â ujar Ogi.
âKami mendorong (asosiasi-asosiasi tersebut) untuk menciptakan calon-calon eksekutif di perasuransian yang lebih baik. Saya rasa kader-kader, talent-talent yang ada cukup banyak, tapi kalau tidak disiapkan tentunya akan bisa berdampak pada pengembangan penguatan sektor perasuransian,â ucapnya.
Beberapa kebijakan yang tercantum di Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ialah sertifikasi disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan juga terdaftar di OJK. Sertifikasi dapat pula diberikan oleh asosiasi profesi.
Sebagai contoh, terdapat kewajiban profesi aktuaria memiliki sertifikasi keahlian khusus. Walaupun tidak dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi dapat diterbitkan langsung oleh asosiasi profesi terkait.
Dalam hal ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai kepanjangan tangan International Actuarial Association (IAA) bisa mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
âIni dilaporkan kepada OJK dan kami mencatat, dan asosiasi berhak untuk me-review dari sertifikasi tersebut, karena aktuaria itu diwajibkan dalam profesi industri perasuransian. Jadi bagi kami siapa yang pegang (hak mengeluarkan sertifikasi)? Harusnya adalah perwakilan daripada institusi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut,â ungkap Kepala Eksekutif PPDP OJK.
- OJK
- Sertifikasi Kompetensi Asuransi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hasil Liga Conference: Crystal Palace dan Rayo Vallecano Menang di Leg Pertama Semifinal
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
Tim PWI Pusat Tuntaskan Penyelarasan AD/ART
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.