OJK Lepas Tangan, Urusan Sertifikasi Kompetensi Asuransi Jadi Tanggung Jawab Asosiasi

Jumat, 23 Jan 2026, 15:50 WIB

JAKARTA – Sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian memegang peran strategis dalam menjamin profesionalisme tenaga kerja, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan nasabah.

Tenaga kerja yang tersertifikasi lebih mampu memahami produk, risiko, dan regulasi asuransi, sehingga mengurangi potensi kesalahan atau praktik yang merugikan konsumen.

Ket. Foto: Logo Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). — Sumber: Istimewa.

Selain itu, sertifikasi juga menjadi instrumen untuk menstandardisasi kompetensi di industri, mendorong praktik manajemen risiko yang baik, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

Dengan demikian, investasi dalam pengembangan dan sertifikasi kompetensi tidak hanya menguntungkan individu profesional, tetapi juga memperkuat integritas dan daya saing industri asuransi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian menjadi urusan asosiasi.

“Kita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi,” katanya dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat (23/1).

Ogi mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.

Saat ini, lanjutnya, industri perasuransian belum cukup menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis. Karena itu, OJK mendorong program pengembangan kepemimpinan tersebut.

“Keberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia,” ujar Ogi.

“Kami mendorong (asosiasi-asosiasi tersebut) untuk menciptakan calon-calon eksekutif di perasuransian yang lebih baik. Saya rasa kader-kader, talent-talent yang ada cukup banyak, tapi kalau tidak disiapkan tentunya akan bisa berdampak pada pengembangan penguatan sektor perasuransian,” ucapnya.

Beberapa kebijakan yang tercantum di Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ialah sertifikasi disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan juga terdaftar di OJK. Sertifikasi dapat pula diberikan oleh asosiasi profesi.

Sebagai contoh, terdapat kewajiban profesi aktuaria memiliki sertifikasi keahlian khusus. Walaupun tidak dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi dapat diterbitkan langsung oleh asosiasi profesi terkait.

Dalam hal ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai kepanjangan tangan International Actuarial Association (IAA) bisa mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).

“Ini dilaporkan kepada OJK dan kami mencatat, dan asosiasi berhak untuk me-review dari sertifikasi tersebut, karena aktuaria itu diwajibkan dalam profesi industri perasuransian. Jadi bagi kami siapa yang pegang (hak mengeluarkan sertifikasi)? Harusnya adalah perwakilan daripada institusi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut,” ungkap Kepala Eksekutif PPDP OJK.

  • OJK
  • Sertifikasi Kompetensi Asuransi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.