Perkuat Mutu Pesantren, Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025 tentang Ma’had Aly
Kamis, 22 Jan 2026, 14:52 WIBKementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Maâhad Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah demi memperkuat standar nasional Maâhad Aly.
âKMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Maâhad Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),â ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno di Jakarta, Kamis.
KMA ini menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dan menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Maâhad Aly, mulai dari jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), hingga doktor (Marhalah Tsalitsah).
Suyitno menjelaskan KMA 1495 tahun 2025, disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma'had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Maâhad Aly setiap marhalah atau jenjang.
Menurut dia, regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Maâhad Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
âStandar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Maâhad Aly di seluruh Indonesia,â kata dia.
Direktur Pesantren, Basnang Said menambahkan KMA 1495 tahun 2025 ini justru memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren.
âKMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turats, tetap menjadi fondasi utama Maâhad Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,â kata Basnang.
Menurutnya, melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Maâhad Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.
- Kementerian Agama
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Kemenag: Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret, Gandeng BMKG dan BRIN
-
Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026: Jadwal Pengumuman 1 Syawal 1447 H
-
IHSG Senin Pagi Dibuka Menguat 0,23 Persen, Ikuti Pasar Asia dan Global
-
Ini 5 Variasi Doa Buka Puasa Lengkap Menurut Hadis Nabi
-
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia
-
PT Rumah Tani Nusantara dan #BakrieTanggap Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aceh Pascabencana
-
Mendarat di Bandara Minangkabau, Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Lokasi Bencana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.