Kabupaten Penajam Terapkan Pembayaran Retribusi Pasar Digital
Selasa, 20 Jan 2026, 16:21 WIBPenajam Paser Utara -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerapkan pembayaran retribusi pasar secara digital atau nontunai sebagai salah satu upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik di kabupaten setempat.
"Pedagang di pasar tradisional didampingi, karena tidak semua pedagang memahami tata cara pembayaran retribusi secara digital,â ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadisusanto ketika ditanya menyangkut rencana penerapan pembayaran retribusi pasar digital di Penajam, Selasa.
Penerapan pembayaran retribusi pasar secara digital di mulai pada tahun ini, di mana sebelumnya dilakukan pendataan pedagang yang berjualan di pasar induk.
"Setelah proses pendataan pedagang rampung, diterapkan pembayaran retribusi pasar secara non-tunai," katanya menambahkan.Â
Selanjutnya, pedagang pasar tradisional tidak lagi membayar retribusi secara tunai, tetapi membayar melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), transfer maupun uang elektronik, dan tercatat 2025 pendapatan pungutan retribusi sejumlah pasar tradisional sekitar Rp57,4 juta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik di sektor perdagangan tradisional, katanya menjelaskan. Sekaligus mendukung inklusi keuangan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Digitalisasi pembayaran retribusi merupakan solusi efektif meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola keuangan, sekaligus mengurangi potensi kebocoran retribusi, melalui QRIS pembayaran retribusi langsung tercatat masuk ke kas daerah.
Sistem QRIS telah dilengkapi dengan standar keamanan tinggi, kata dia, seluruh transaksi terlindungi dan dapat dipantau oleh otoritas keuangan yang berwenang.
Seluruh aktivitas transaksi publik ke depan bakal beralih ke sistem digital karena bukan hanya soal kemudahan, kata Margono Hadisusanto, tapi juga bagian dari penguatan sistem akuntabilitas keuangan kabupaten.
Sistem pembayaran non-tunai sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah tren penurunan penggunaan uang fisik secara global, penerapan QRIS dinilai sejalan dengan visi Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mengakselerasi transformasi digital.
Pedagang pasar tradisional antusias dengan penetapan pembayaran retribusi pasar melalui QRIS tersebut. Menurut Farida, salah satu pedagang di sana, pemanfaatan teknologi pembayaran digital untuk retribusi sangat praktis dan cepat untuk melakukan pembayaran.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Lindungi Anak dari Bahaya Internet, Komdigi Perkenalkan Platform TunasDigital.id
-
Kapal Perang AS Kunjungi Pangkalan AL Kamboja
-
BPK Soroti Kinerja Tangerang
-
Hadapan Ancaman Kekeringan Ekstrem, Kementan Dorong Optimalisasi Pompa Air
-
Wali Kota Semarang: Arus Angkutan Mudik dan Balik Lebaran Berjalan Lancar
-
Gubernur Pramono Terbitkan Pergub Baru, Bangunan di Jakarta Wajib Hemat Energi dan Air
-
Setelah Aksi Blokade Jalan, Distribusi BBM di Luwu Mulai Normal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.