BPK Soroti Kinerja Tangerang

Rabu, 25 Feb 2026, 01:10 WIB

TANGERANG - Kinerja Kota dan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Ini terutama terkait kepatuhan dan kinerja lima pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2025, terutama terkait pengelolaan pajak daerah, belanja infrastruktur, sarana pendidikan, dan aset.

Kelima entitas yang diperiksa meliputi Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Cahyadi, dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa, mengatakan laporan tersebut merupakan agenda rutin semester kedua dengan pendekatan tematik nasional dan daerah.

Ket. Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2025 Pemprov Banten di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Senin (23/2). — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov Banten

“Ini laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2025. Sebenarnya ada sembilan, tapi yang diserahkan delapan karena satu sudah lebih dulu. Untuk kepatuhan, secara umum sudah mengikuti peraturan perundang-undangan, walaupun masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Firman.

Pada Pemerintah Provinsi Banten, BPK menemukan kekurangan penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan 2025 atas kendaraan angkutan umum serta perhitungan retribusi pemanfaatan aset di Situ Cipondoh yang belum sesuai ketentuan.
“Selain itu, perhitungan retribusi jasa usaha pemanfaatan aset di Situ Cipondoh berupa pemakaian lahan untuk pabrik dan/atau gudang kaca belum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Meski demikian, secara material pengelolaan pajak dan retribusi dinilai telah sesuai regulasi. Di Kabupaten Tangerang, temuan terkait perhitungan tarif pajak air tanah dan PBB-P2 yang belum sepenuhnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta belum adanya peraturan bupati tentang nilai jual kena pajak (NJKP) PBB-P2.

“Secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material,” ujarnya. Pada Kabupaten Lebak, pemeriksaan sarana dan prasarana pendidikan dasar 2024 hingga triwulan III 2025 menemukan data Dapodik yang belum lengkap dan pemenuhan ruang kelas yang belum memenuhi standar pelayanan minimal.

“Temuan kita adalah bahwa satuan pendidikan belum menyajikan data sarana pendidikan yang lengkap dan mutakhir pada Dapodik. Selain itu, pemenuhan jumlah ruang kelas pada satuan pendidikan dasar belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal,” terangnya.

“Kami tetap menyatakan kegiatan tersebut secara material telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tambahnya.

Tak Sesuai

Di Kota Tangerang, BPK menemukan ketidaksesuaian pada proses pemilihan penyedia tiga paket pekerjaan, pelaksanaan sembilan paket gedung dan bangunan, serta 47 paket jalan, irigasi, dan jaringan.

“Temuan kami di antaranya, proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan di Dinas Perkimtan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak, serta 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR yang juga tidak sesuai kontrak,” ujar Firman.

Di Kabupaten Serang, persoalan meliputi pembukuan aset yang belum akurat dan pengamanan fisik yang belum optimal, meski secara material dinilai sesuai aturan.
Firman menegaskan seluruh entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari.

“Ditentukan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Gubernur Banten Andra Soni menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi peningkatan kepatuhan dan optimalisasi PAD.

“Ini pemeriksaan rutin semester kedua setiap tahun. Bagi kami ini bagus untuk mengetahui di mana kelemahan dan apa yang harus diperbaiki, supaya potensi pendapatan asli daerah bisa semakin meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.

  • kinerja daerah

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.