Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 16 Jan 2026, 16:05 WIB

JAKARTA - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan pidana, Jumat (16/1). Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusan pertama terkait kasus yang bermula dari penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024.

Dalam persidangan, Yoon terbukti memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu. Saat perintah itu dikeluarkan, Yoon masih menjabat sebagai kepala negara.

Ket. Foto: — Sumber: Le Monde

Hakim ketua Baek Dae-hyun menilai tindakan Yoon sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara demi kepentingan pribadi. Ia menyatakan bahwa Yoon telah menggunakan aparat pengamanan presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea untuk melindungi dirinya sendiri dari proses hukum.

Menurut majelis hakim, hukuman berat diperlukan guna memulihkan supremasi hukum yang dinilai rusak akibat perbuatan terdakwa. Meski demikian, vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak anggota kabinet yang tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana darurat militer. Ia turut terbukti menyusun dan memusnahkan revisi maklumat darurat setelah kebijakan tersebut dicabut, serta menghapus catatan komunikasi dari ponsel aman yang digunakan komandan militer.

Namun, pengadilan membebaskan Yoon dari sebagian dakwaan, termasuk tuduhan pelanggaran hak dua anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers yang berisi informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.

Ketiadaan catatan kriminal sebelumnya menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman. Meski demikian, hakim menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan menegaskan bahwa sifat kejahatan yang dilakukan tergolong serius.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi telah bertindak sesuai kewenangannya saat menyelidiki dan menahan Yoon tahun lalu.

Putusan ini diperkirakan akan memengaruhi persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Yoon masih menghadapi dakwaan terpisah terkait dugaan memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militer, dengan jaksa menuntut hukuman mati dan putusan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari.

Secara keseluruhan, Yoon tengah menghadapi delapan proses hukum berbeda, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan istrinya serta penyelidikan atas kematian seorang anggota marinir pada 2023. Persidangan ini menjadi kali ketiga dalam sejarah Korea Selatan di mana proses hukum terhadap mantan presiden disiarkan langsung ke publik melalui televisi nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.