Terobosan Hukum Digital Pertama di RI, Veritask Luncurkan Platform Agentic AI Sektor Hukum

Rabu, 22 Apr 2026, 08:37 WIB

JAKARTA-Platform berbasis kecerdasan buatan asal Indonesia, Veritask secara resmi meluncurkan AiYU, teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan.

Berbeda dari AI legal lain yang berhenti pada mesin tanya-jawab, AiYU mampu memberikan setiap jawaban berdasarkan sumber pasal dalam Undang-Undang (UU), hingga logika penelusuran yang lazim digunakan, seperti ruang lingkup pengaturan, hubungan antar peraturan, dan status keberlakuannya.

Ket. Foto: Platform berbasis kecerdasan buatan asal Indonesia, Veritask secara resmi meluncurkan AiYU, teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan — Sumber: istimewa

Chief Product and Tech & Co-Founder Eugenius Mario menuturkan, pengguna juga dapat menelusuri dasar di balik setiap rekomendasi, satu klik dari output ke sumber. Dalam industri hukum, kemampuan ini disebut traceability, dan ini yang membedakan AiYU dari AI legal lainnya.

“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,”ucap Eugenius di Jakarta, Selasa (21/4).

Paltform ini hadir dengan kemampuan end-to-end untuk mendukung pengguna dalam melakukan legal drafting, translasi, review, hingga penyusunan kajian hukum. Fitur regulatory intelligence-nya memastikan pengguna selalu terhubung dengan regulasi dan putusan terkini, didukung lebih dari 300 ribu peraturan dan jutaan putusan pengadilan Indonesia, yang terus bertambah setiap hari.

Melalui AiYU, Veritask juga membuka akses terhadap teknologi yang sebelumnya hanya terjangkau korporasi besar dengan biaya puluhan juta per bulan. Kini, mulai 350 ribu rupiah per bulan, kemampuan analisis dan layanan hukum berkualitas tinggi dapat dinikmati semua kalangan dari firma kecil, in-house counsel, hingga praktisi individual.

“Veritask adalah cara saya memastikan apa yang saya tekuni bisa dipakai oleh pengacara muda di Semarang, pemilik UMKM di Medan, dan siapa pun yang selama ini tidak punya akses. Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah,” tambah Chief Legal & Co-Founder Sri H. Rahayu.

Chief Executive & Co-Founder Rikordias Siahaan menambahkan, setiap jawaban dilengkapi rantai referensi lengkap, pasal, ayat, tahun, dan versi amandemen. Misalnya, UU Nomor 40 Tahun 2007 sudah dimodifikasi UU Cipta Kerja, AiYU menampilkan keduanya, pasal yang dihapus, diganti, ditambahkan dalam satu tampilan.

Selain itu, Status berlaku/tidak berlaku menjadi indikator yang dipertimbangkan dalam menyusun jawaban, sehingga ketentuan yang telah dicabut atau diubah dapat dikenali dan diperlakukan secara tepat dalam analisis.

“Proyek gagal bukan karena regulasinya ketat, tapi karena tim yang mengeksekusi tidak sadar regulasinya berubah,” tutur Rikardios.

Adapun kababilitas AiYu yakni dapat melakukan riset regulasi dengan transparansi langkah, regulatory intelligence, serta document drafting, translation, review, dan legal opinion.

“AiYU lebih dari sekadar mesin riset. Dari satu antarmuka chat, pengguna dapat langsung membuat draft kontrak, menyusun kajian hukum, menerjemahkan dokumen hukum, hingga me-review klausul kontrak dengan benchmarking terhadap standar industri Indonesia,” tegas Rikardios.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.