- Home
-
- Luar Negeri
-
- Partai Promiliter Klaim Ra...
Partai Promiliter Klaim Raih Mayoritas Kursi
Rabu, 14 Jan 2026, 02:25 WIBYANGON - Partai promiliter yang dominan di Myanmar pada Selasa (13/1) mengklaim berhasil meraih mayoritas kursi terpilih di majelis rendah dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh junta militer, yang menurut pengawas demokrasi akan memperpanjang cengkeraman angkatan bersenjata.
Militer telah memerintah Myanmar dengan kekerasan hampir sepanjang sejarah pasca-kemerdekaannya, sebelum eksperimen demokrasi selama satu dekade memberi para politisi sipil kendali sementara.
Namun para jenderal merebut kembali kekuasaan dalam kudeta tahun 2021 yang menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi, menahan tokoh demokrasi tersebut, dan menjerumuskan negara itu ke dalam perang saudara.
Junta mengawasi pemilihan bertahap yang mereka janjikan akan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat hingga pemilu tahap ketiga dan terakhir pada tanggal 25 Januari mendatang.
Dengan ditahannya Suu Kyi dan dibubarkannya partainya, para pendukung demokrasi mengatakan bahwa pemilu tersebut telah dimanipulasi melalui pembersihan para penentang dan pemungutan suara yang direkayasa bagi kemenangan untuk sekutu militer yaitu Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (USDP).
Seorang pejabat USDP yang berbicara secara anonim karena tidak berwenang untuk mengungkapkan hasil pemilu, mengatakan kepada AFP bahwa mereka memenangkan 87 kursi dari 100 dalam tahap kedua pemungutan suara pada Minggu (11/1) lalu.
Dikombinasikan dengan kemenangan telak yang telah dikonfirmasi pada tahap pertama, angka resmi tersebut menunjukkan bahwa partai tersebut sejauh ini telah memperoleh 176 kursi di majelis rendah, sedikit lebih dari setengah dari 330 posisi yang dipilih, bahkan sebelum pemilu tahap ketiga berlangsung.
Terdapat 440 kursi di majelis rendah Myanmar, tetapi 110 di antaranya dicadangkan untuk angkatan bersenjata berdasarkan konstitusi yang disusun oleh militer. Dan para analis menggambarkan USDP, yang banyak pejabatnya adalah pensiunan perwira, sebagai proksi politik utama militer.
Parlemen dijadwalkan bersidang pada bulan Maret, ketika anggota parlemen dari gabungan majelis rendah dan tinggi akan memilih presiden dan kepala junta, Min Aung Hlaing, tidak menutup kemungkinan untuk mengundurkan diri sebagai jenderal tertinggi untuk mengambil alih peran sipil.
Sidang Genosida
Sementara itu pada Senin (12/1) menteri kehakiman Gambia pada awal sidang genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa Myanmar dengan sengaja telah menargetkan minoritas Rohingya dengan kekerasan mengerikan dalam upaya untuk menghancurkan komunitas tersebut.
"Ini bukan tentang isu-isu esoteris hukum internasional. Ini tentang orang-orang nyata, kisah nyata, dan sekelompok manusia nyata. Rohingya di Myanmar. Mereka telah menjadi sasaran penghancuran," kata Menteri Dawda Jallow kepada para hakim ICJ. âMereka menjadi korban kekerasan dan kehancuran paling mengerikan yang bisa dibayangkan," imbuh Jallow.
Gambia, sebuah negara mayoritas Muslim di Afrika Barat, mengajukan kasus ini pada tahun 2019 ke ICJ. Berdasarkan Konvensi Genosida1948, negara mana pun dapat mengajukan kasus ke ICJ terhadap negara lain yang diyakini melanggar perjanjian tersebut.
Myanmar selalu berpendapat bahwa tindakan keras yang dilakukan oleh angkatan bersenjatanya dibenarkan untuk memberantas pemberontak Rohingya setelah serangkaian serangan menewaskan belasan personel keamanan. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Tantangan Perbankan Syariah, OJK Dorong Inovasi dan Penurunan Biaya Layanan
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
Komisi I DPR Dukung Pemerintah Desak Investigasi PBB atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
-
PLN Prediksi Konsumsi Listrik Jakarta Turun Saat Lebaran
-
Junta Bebaskan Mantan Presiden Sekutu Utama Aung San Suu Kyi
-
Jangan Sampai Telat, Ini Perintah Tegas Wadirut Bulog Saat Sidak Bansos di Medan
-
Hasil Liga Italia: Imbang 1-1 Kontra Fiorentina, Lecce Masih Tertahan di Zona Degradasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.