KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
Rabu, 14 Jan 2026, 13:38 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap enam perusahaan karena diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di wilayah Sumatera bagian utara dengan nilai gugatan triliunan rupiah.
"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatera bagian utara," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1).
Dia menjelaskan pendaftaran gugatan rencananya dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," kata dia.
Ketika ditanya terkait dengan perusahaan yang akan digugat, nilai gugatan yang akan diajukan oleh KLH/BPLH, dan apakah jumlahnya termasuk untuk kerugian dan pemulihan lingkungan, dia menyatakan belum akan memberikan nama dan jumlah yang pasti.
"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," katanya.
Setelah banjir dan longsor di Sumatera yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
- KLH
- Gugat Perdata
- Triliunan Rupiah
- Perusahaan yang Diduga Akibatkan Banjir Sumatera
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Jalani Rawat Inap
-
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru Gelar Ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Malaysia
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
Pulihkan Bersama, Tumbuhkan Harapan: EIGER Adventure Land dan KLH Menanam Bersama untuk Perkuat Ekosistem Hulu Puncak
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
-
Kemlu Tegaskan EAS Akan Ambil Sikap Bersama Soal Maraknya Penipuan Online
-
Kodam Merdeka dan Bulog Kerja Sama Dukung Ketahanan Pangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.