Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah HAM di Dalam UU KUHAP No 20 Tahun 2025

📅 Senin, 12 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh:

Norma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia, tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan baik UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025.

Sekalipun di dalamPasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) – tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis. Masalah hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan; tampak sederhana, tetapi tidaklah sesederhana begitu saja, karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.

Secara umum, pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum Pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.