Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah HAM di Dalam UU KUHAP No 20 Tahun 2025

📅 Senin, 12 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh:

Norma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia, tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan baik UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025.

Sekalipun di dalamPasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) – tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis. Masalah hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan; tampak sederhana, tetapi tidaklah sesederhana begitu saja, karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.

Secara umum, pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum Pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
PBB Terpaksa Kurangi Bantua...
Advertisement
KADIN Sebut Stabilitas Ekonomi Indonesia Jadi Modal Hadapi Kondisi Global

KADIN Sebut Stabilitas Ekonomi Indonesia Jadi Modal Hadapi Kondisi Global

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.