Masalah HAM di Dalam UU KUHAP No 20 Tahun 2025
📅 Senin, 12 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaNorma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia, tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan baik UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025.
Sekalipun di dalamPasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) – tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis. Masalah hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan; tampak sederhana, tetapi tidaklah sesederhana begitu saja, karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.
Secara umum, pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum Pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!