Bebani Industri Horeka, Pengusaha Minta Tinjau Ulang Sistem Kuota Impor Daging
Sabtu, 10 Jan 2026, 07:34 WIBJAKARTA -Sejumlah asosiasi importir daging sapi berharap kebijakan penetapan kuota impor tahun 2026 tidak membebani pelaku usaha. Kebijakan yang salah dianggap mengancam industri industri hotel, restoran dan katering (Horeka) dan bisa menimbulkan masalah serius termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pelaku usaha.
Karenanya para importir mengajukan permintaan penjelasan kepada pemerintah terkait kuota yang dinilai menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.
âKami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30 ribu ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180 ribu ton,â ujar wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan usai menyambangi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementan di Jakarta, Jumat (9/1).
Selain APPHI, importir yang datang juga mewakili asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).Â
âKami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota impor daging sapi yang hanya 16% tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30 ribu ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30 ribu ton itu berarti kuota untuk satu tahun,â ujar Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana.
Menurut Teguh, jumlah itu jelas sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan.
 âDengan kuota sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),â ujar Teguh.
Buat importir daging, kebijakan kuota impor juga sebetulnya bertentangan dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak perlu lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, arahan tegas Presiden yang dikeluarkan tahun lalu itu sampai kini masih terus diberlakukan.
Dalam kesempatan itu, Marina menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kuota impor sebanyak 297 ribu ton untuk tahun 2026.
 Jumlah itu terdiri dari 100 ribu ton daging kerbau dari India, 75 ribu ton daging sapi dari Brasil, dan 75 ribu ton daging dari negara lain.
Semua kouta itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
âSementara perusahaan swasta yang berumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30 ribu ton. Sisa 17 ribu ton lagi adalah jatah untuk daging industri,â papar Marina.
Selain volume kuota yang dipangkas drastis, Marina juga menjelaskan adanya keanehan lain, yakni pengusaha juga hanya diberikan dua jenis daging dan produk daging yang boleh diimpor. Â
Baik Marina maupun Teguh sependapat bahwa pemberian kuota impor daging tahun ini sudah di luar kelaziman.
âPertama, pemberian kuota dengan jumlah yang tidak memadai. Kedua, perubahan jumlah kuota yang diberikan tidak ada sosialisasi sama sekali.
 Ketiga, kami melihat juga tidak ada transparansi, yang bisa dilihat dari penjelasan Ibu Marina soal pembatasan kode HS yang diimpor, sementara yang lain bebas,â papar Teguh.
Dia menilai, pemberian kuota impor ini harus ditinjau karena menempatkan pengusaha dalam posisi yang sulit untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kesempatan itu, Marina secara khusus menyebut kebijakan pemerintah ini akan sangat berpengaruh terhadap industri hotel, restoran dan katering (Horeka).Â
âPemerintah harusnya aware dengan masalah ini karena industri Horeka adalah ujung tombak ekonomi di saat ekonomi riil lainnya sedang terpuruk. Mereka ini punya kebutuhan daging yang spesifik yang belum tentu bisa dipenuhi oleh BUMN,â papar Marina.
Apalagi, sebagai salah satu komponen dalam perekonomian nasional, peran swasta juga harus ada.Â
âBukan hanya BUMN saja. Kalau sekadar penyediaan daging kan sama saja antara swasta dan BUMN. Kecuali jika penugasan khusus seperti bencana atau stabilisasi harga seperti daging kerbau India, yang nyatanya juga tidak bisa mengendalikan harga di pasar,â tendas Teguh.
Itu sebabnya, Teguh menilai pemerintah telah berlaku tidak adil.
Pemangkasan drastis tinggal 16% dibandingkan tahun lalu itu punya implikasi berat yang tidak menutup kemungkinan terjadinya gelombang PHK.
Menurut Teguh dan Marina, surat keluhan dan protes importir ini tidak hanya disampaikan kepada Kementan cq. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, tetapi juga akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kantor Menteri Koordinator bidang Pangan.Â
- importir
- Impor daging
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perdagangan
- Bisnis hotel, restoran, dan kafe (Horeka)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Pulih dari Cedera, Jamal Musiala Kian Dekati Performa Terbaik
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Pertamina Patra Niaga: STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG
-
Literasi Keliling Berbasis Energi Hijau Hadir di Kota Kediri
-
Ongkir Ditanggung Negara, Bapanas Banjiri Indonesia Timur dengan Bahan Pokok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.