Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rajungan Indonesia Menyerbu Amerika, KKP Terbitkan Izin Ekspor 292 Buah

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 05:12 WIB | Oleh:
Rajungan Indonesia Menyerbu Amerika, KKP Terbitkan Izin Ekspor 292 Buah Doc: ist
Ket. izin ekspor rajungan ke amerika

JAKARTA – Amerika bakal diserbu rajungan asal Indonesia. Sebab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen sertifikat izin ekspor atau  Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS). 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan dokumen CoA penting karena tanpa sertifikat tersebut produk rajungan Indonesia tidak dapat dijual dan diterima di negara tujuan ekspor seiring berlakunya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

Dokumen CoA memastikan rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan serta tidak mengancam mamalia laut.

“Ini bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Latif.

Latif mengatakan langkah KKP menunjukkan kehadiran negara dalam memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil agar bisa memenuhi pasar ekspor.

“Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujar dia. 

KKP sebelumnya telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah petunjuk teknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait melakukan sosialisasi di 17 pelabuhan perikanan untuk memastikan para nelayan mematuhi kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengatakan asosiasi terus melakukan pendekatan ke nelayan binaan agar mematuhi ketentuan penerbitan CoA.

“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi, serta register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” katanya.

Kuncoro mengatakan sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan APRI di tujuh lokasi, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan dan Bekasi. Sementara satu lokasi di Lampung akan menerima distribusi pada Januari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...

Bulog Timika: Stok Beras Aman hingga Lima Bulan ke Depan

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.