DPR Tegaskan Kedudukan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Jumat, 09 Jan 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI menyampaikan kesimpulan dari rapat bersama dua orang pakar yang menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus tetap berada di bawah Presiden.
âMelalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,â kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1).
Selain itu, dia mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menurut Rano, hal itu sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan bahwa Kapolri adalah anggota dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat Âkabinet.
Menurut dia, peran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, tetapi untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri. âNah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,â kata Rullyandi.
Dia pun mengatakan bahwa desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi. âSaya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,â katanya.
Kendali Organisasi
Pakar kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala saat rapat dengan Komisi III DPR RI mengusulkan diadakannya dua jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) untuk menangani wilayah timur dan barat Indonesia.
Menurut ia, keberadaan dua pejabat yang menangani urusan di dua bagian wilayah Indonesia itu akan memperpendek rentang kendali organisasi. Dengan begitu, efektivitas pengawasan lembaga akan meningkat.
âSaya mengusulkan, misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya,â kata Adrianus.
Ia mengatakan beragam penyimpangan yang dilakukan anggota Polri di lapangan akan lebih mudah untuk terawasi pimpinan tertinggi.
Selain itu, Wakapolri juga akan bisa mendeteksi penyimpangan yang berpotensi Âterjadi.
âYang tadinya tidak terlihat kalau Kapolri-nya cuma satu, Wakapolri-nya cuma satu, dengan adanya dua Wakapolri ini maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,â katanya.
Adrianus menilai bahwa lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Untuk itu, menurut dia, upaya untuk mereformasi Polri perlu memahami hal tersebut. Ant/S-2
- reformasi polri
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kapolri Diminta Kaji Ulang Nasib Ribuan Demonstran
-
Everton Selangkah Lagi Pinjam Jack Grealish dari Manchester City
-
Babel dan Bakamla Siapkan Pulau Belitung Jadi Carbon Free Island Pertama di Indonesia
-
Keterangan Pers Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Sabalenka Mundur dari China Open karena Cedera
-
Provinsi DKI Jakarta Akan Gandeng Daerah Penyangga untuk Sediakan "Park And Ride"
-
Wamenpar Tegaskan Pariwisata Berkelanjutan Fondasi Daya Saing Global Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.