Wakil Ketua KPK Janji untuk Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rabu, 07 Jan 2026, 17:15 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tidak ada kendala substantif dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, proses penyidikan kasus kuota haji saat ini masih menunggu finalisasi koordinasi terkait penghitungan kerugian negara.

Ket. Foto: Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto — Sumber: RRI/Chairul Umam

"Segera akan kami umumkan," kata dia di Gedung Penunjang KPK, Rabu (7/1).

Fitroh mengatakan KPK terus berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan metode penghitungan dapat dilakukan secara akuntabel.

"Tidak ada kendala sejauh ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara," ujar dia.

Menurut Fitroh, komunikasi antara tim KPK dan BPK telah menemukan titik terang. Kedua pihak menyepakati kerugian negara pada perkara tersebut dapat dihitung dengan metode tertentu.

"Yang pasti sudah ada komunikasi antara kami dan tim BPK," ucap dia.

Dia berharap sudah akan ada kesepakatan bersama mengenai perhitungannya. Fitroh pun menegaskan substansi utama bukan pada besaran angka, tetapi kepastian kerugian negara bisa dihitung secara sah. Hal ini dikatakannya untuk merespons lamanya pengumuman tersangka pada kasus haji.

"Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya," ujar dia. "Namun, sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu."

Fitroh juga menjelaskan terkait perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK dalam penanganan perkara kuota haji. Menurut dia, hal tersebut merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.

"Itu biasa dalam sebuah dinamika," ujar dia.

Menurut dia, pada setiap kasus pasti terdapat perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting bagaimana perkara ini ditangani secara serius.

Terkait jumlah tersangka, Fitroh belum memberikan rincian dan meminta publik menunggu pengumuman resmi dari KPK. "Nanti kita tunggu pengumumannya," kata dia.

KPK sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan kasus korupsi kuota haji ke penyidikan. "Ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Namun, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Bahaya Judol Mengintai Anak Sekolah, OJK Tasikmalaya Langsung Turun Tangan!

Menangi Laga Debut di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bimo/Arlya Selamat dari 4 "Match Point"

Ancaman Karhutla Makin Mencekam! Pemprov Kalsel Guyur Hutan Lindung Siang Malam!

Bukan Cuma Sekadar Naikkan Bendera! Wagub Sumut Ungkap Masa Depan 74 Anggota Paskibraka!

Proyek IKN Makin Ngebut! Alokasi Rp5,3 Triliun Diguyur di RAPBN 2027, Ini Target Selesainya!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Kegiatan Kaum Muda dalam Medsos Mesti Berlanjut ke Lapangan

Pembangunan Tangerang Mulai Sesuaikan dengan Jalur MRT

Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran Selasa Malam, Status Level III Siaga

Desentralisasi Hanya Berjalan Secara Administratif Tapi Lemah Secara Fiskal

Hati-hati, Pemerintah Jangan Terjebak Beban Cicilan Utang yang Beratkan APBN

Nyaris Tersingkir! Bimo/Arlya Selamatkan 4 Match Point Sebelum Buat Keajaiban di BWF World Championships 2026!

Pembangunan Jakarta Harus Perkuat Identitas

Timnas Putri U16 Lolos Semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 Usai Tekuk Hongkong 1-0

Flores Diguncang 2.403 Gempa Susulan, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan

Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!

Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.