Wakil Ketua KPK Janji untuk Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Rabu, 07 Jan 2026, 17:15 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tidak ada kendala substantif dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, proses penyidikan kasus kuota haji saat ini masih menunggu finalisasi koordinasi terkait penghitungan kerugian negara.
"Segera akan kami umumkan," kata dia di Gedung Penunjang KPK, Rabu (7/1).
Fitroh mengatakan KPK terus berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan metode penghitungan dapat dilakukan secara akuntabel.
"Tidak ada kendala sejauh ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara," ujar dia.
Menurut Fitroh, komunikasi antara tim KPK dan BPK telah menemukan titik terang. Kedua pihak menyepakati kerugian negara pada perkara tersebut dapat dihitung dengan metode tertentu.
"Yang pasti sudah ada komunikasi antara kami dan tim BPK," ucap dia.
Dia berharap sudah akan ada kesepakatan bersama mengenai perhitungannya. Fitroh pun menegaskan substansi utama bukan pada besaran angka, tetapi kepastian kerugian negara bisa dihitung secara sah. Hal ini dikatakannya untuk merespons lamanya pengumuman tersangka pada kasus haji.
"Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya," ujar dia. "Namun, sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu."
Fitroh juga menjelaskan terkait perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK dalam penanganan perkara kuota haji. Menurut dia, hal tersebut merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.
"Itu biasa dalam sebuah dinamika," ujar dia.
Menurut dia, pada setiap kasus pasti terdapat perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting bagaimana perkara ini ditangani secara serius.
Terkait jumlah tersangka, Fitroh belum memberikan rincian dan meminta publik menunggu pengumuman resmi dari KPK. "Nanti kita tunggu pengumumannya," kata dia.
KPK sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan kasus korupsi kuota haji ke penyidikan. "Ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Namun, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Masyarakat Diminta Tak Khawatir Hadapi El Nino, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Terukur
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.