RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Rabu, 19 Agu 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada Desember 2026.
âKami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,â kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).
Dia mengatakan pada masa sidang satu tahun 2026â2027, Komisi III akan terus membahas RUU tersebut. Komisi bidang penegakan hukum itu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan.
âMemang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,â katanya.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
âBerbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,â ucapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini. âIni kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,â kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).
Saan pun menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Tunggu Masukan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna atau meaningful participation. âRUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,â kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026â2027 di Jakarta, Jumat, pekan lalu.
Puan mengatakan kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut.
Ia mengakui dalam setiap pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar-fraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat.
Meski demikian, Puan menegaskan DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-indang tersebut.
DPR RI menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Terpisah, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset memperkuat legitimasi terhadap kelanjutan pembahasan hingga menjadi undang-undang (UU).
âLegitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan,â ucap Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, kemarin.
Dengan begitu, kata dia, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum.
Apabila DPR ingin RUU tersebut memiliki legitimasi yang kuat, ia menilai ukurannya sederhana, yakni masyarakat tidak hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang.
Dikatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum.
Menurut Hardjuno, perhatian publik nantinya tertuju pada substansi RUU, terutama mengenai mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.
âPembahasan terhadap bagian-bagian itu harus dilakukan secara transparan agar kewenangan yang besar dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat,â tuturnya.
Ia pun mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027 dengan menekankan pentingnya partisipasi bermakna alias meaningful participation.
Dia berpendapat komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan.
Penekanan pada partisipasi bermakna, menurut dia, sangat penting karena menunjukkan DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. âIni merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,â kata Hardjuno.
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ia berharap semangat keterbukaan yang disampaikan Puan dapat terus dijaga dalam proses pembahasan sehingga aturan tersebut mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ancam Keselamatan, Kabel Semrawut di Kalideres Dikeluhkan Warga
-
Pesawat Latih Milik AU Pakistan Jatuh di Punjab, Pilot Selamat
-
Henderson: Bellingham Bisa Menjadi Faktor X Inggris di Piala Dunia 2026
-
Sosialisasi Mitigasi Bencana kepada Siswa Peserta MPLS di Magetan
-
RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.