Bupati Lebak: Judi Daring Picu Kemiskinan

Rabu, 19 Agu 2026, 03:27 WIB

LEBAK - Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menegaskan judi daring atau judi online (judol) menjadi salah satu penyebab tingginya kemiskinan di daerahnya. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat meninggalkan aktivitas perjudian.

“Kami minta masyarakat dapat memberantas judol, karena menimbulkan kemudaratan dan kemiskinan,” kata Hasbi di Lebak, Selasa (18/8).

Ket. Foto: Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki. — Sumber: Antara

Ia mengatakan tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebak tahun ini mencapai 8,03 persen, sedangkan jumlah penduduk yang masuk kategori kemiskinan ekstrem mencapai sekitar 5.000 jiwa dari total 1,5 juta penduduk.

Menurut Hasbi, transaksi judi daring menjadi salah satu penyumbang kemiskinan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi daring oleh masyarakat Lebak selama tujuh bulan terakhir mencapai 189 miliar rupiah.

Ia mengatakan data PPATK tersebut dihimpun berdasarkan informasi kependudukan, rekening, hingga penggunaan telepon seluler. Oleh karena itu, Hasbi meminta masyarakat menjauhi perjudian karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerugian dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Kemensos Gandeng Polri

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keluarga penerima manfaat yang terindikasi menggunakan dana bantuan sosial untuk judol.

“Ya diserahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihak kepolisian dilibatkan untuk proses penindakan hukum jika diperlukan, sementara Kementerian Sosial memfokuskan tindakan tegas berupa sanksi penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbukti berulang menyalahgunakan dana bantuan.

Langkah tegas ini diambil menyusul lonjakan signifikan temuan penerima bansos yang terindikasi transaksi judol berdasarkan hasil evaluasi periode penyaluran bantuan sosial triwulan II tahun 2026 untuk program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/sembako.

Hasil evaluasi periode penyaluran triwulan II tahun 2026, data PPATK menemukan ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau berkartu sembako terindikasi judol.

Sementara untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 794.475 KPM yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judol. Angka temuan ini mengalami lonjakan lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode tahun 2025 yang tercatat sebanyak 600 ribu KPM.

Pusat Data Kemensos bahkan memaparkan laporan PPATK itu mencatatkan nilai transaksi dari satu rekening yang diduga sebagai keluarga penerima manfaat bansos mencapai 2,5 miliar rupiah. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.