BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online
Rabu, 19 Agu 2026, 04:24 WIBSEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan kepada sekitar 200 pengemudi ojek online (ojol).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Selasa, menyampaikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mitra Gojek," katanya.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gojek Kota Semarang itu juga dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 RI.
Selama ini, kata dia, kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mitra gojek telah terjalin antara Gojek Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.
Ia menyebutkan ribuan mitra Gojek juga telah terdaftar sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mitra Gojek dilindungi dari segala aktivitasnya ketika menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.
Perlindungannya, mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Yakni, sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," katanya.
- Ojek Online
- BPJS Ketenagakerjaan
- driver ojol
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Dampak Karhutla Waga Diminta Waspada! Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Masuk Kategori Peringatan
-
Dituding Langgar Hak Cipta Besar-besaran, Anthropic Digugat Sony dan Warner Music
-
Padamkan Api TPAS Galuga, Pemerintah Kabupaten Bogor Bangun Embung Darurat
-
Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Makro 2027, Ekonomi RI Dihadapkan pada Tantangan Berat
-
Gandeng TNI AL-AU, Polda Kalsel Siapkan Jurus Pamungkas Suntik Gambut Pakai Formula Khusus
-
Optimalkan Aset Perkebunan, PTPN I Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan untuk Jagung
-
Harga Emas Antam pada Rabu (02/9) Anjlok Rp40.000 Jadi Rp2,624 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.