BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online

Rabu, 19 Agu 2026, 04:24 WIB

SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan kepada sekitar 200 pengemudi ojek online (ojol).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Selasa, menyampaikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

Ket. Foto: Pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan. — Sumber: Antara foto/HO-BPJS Ketenagakerjaan

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mitra Gojek," katanya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gojek Kota Semarang itu juga dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 RI.

Selama ini, kata dia, kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mitra gojek telah terjalin antara Gojek Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.

Ia menyebutkan ribuan mitra Gojek juga telah terdaftar sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mitra Gojek dilindungi dari segala aktivitasnya ketika menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.

Perlindungannya, mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Yakni, sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.