Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen, Pengamat Minta Korban Tempuh Jalur Hukum
Kamis, 09 Jul 2026, 05:00 WIBPurwokerto â Pengamat perbankan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ratna Setyawati Gunawan, mendorong para korban dugaan investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto untuk segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (9/7), Ratna mengatakan pelaporan kepada kepolisian menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak nasabah selama proses hukum berlangsung. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat berjalan bersamaan dengan upaya penyelesaian melalui jalur pidana, perdata, maupun restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ratna menilai dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) merupakan bentuk internal fraud yang sangat serius.
Menurut dia, pelaku diduga menggunakan dokumen palsu berupa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah kedaluwarsa untuk mengelabui nasabah, yang sebagian besar merupakan pensiunan.
Dalam kondisi tersebut, kata Ratna, bank berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila nasabah dapat membuktikan telah beritikad baik, yakni meyakini transaksi dilakukan melalui pegawai aktif, berlangsung di kantor bank, dan menggunakan atribut resmi perbankan.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan pegawai maupun pihak lain yang bekerja untuk kepentingannya.
Meski demikian, Ratna mengakui dalam praktiknya bank umumnya tidak serta-merta memberikan ganti rugi kepada korban.
"Bank biasanya berpendapat bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan merupakan produk resmi perusahaan, melainkan produk bodong yang dijalankan di luar lingkup tugasnya," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed tersebut.
Selain itu, lanjut dia, keputusan mengenai penggantian kerugian umumnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ratna mengatakan korban memiliki beberapa jalur hukum untuk memperoleh haknya, antara lain melalui mekanisme penyelesaian sengketa di OJK, gugatan perdata terhadap bank berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, maupun restitusi pidana melalui penyitaan aset pelaku apabila pengadilan menyatakan terdakwa bersalah.
"Pemulihan kerugian melalui aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang sedang disidik Polresta Banyumas juga harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia juga menilai penghentian sementara pembayaran angsuran kredit dapat dipertimbangkan melalui kesepakatan antara nasabah dan pihak bank hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dinilai dapat meringankan beban korban yang masih harus membayar cicilan selama proses hukum berjalan.
Namun, Ratna menegaskan penghentian angsuran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus ditempuh melalui negosiasi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia agar tetap sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, ia mengingatkan jumlah korban maupun total kerugian harus mengacu pada hasil verifikasi aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, nasabah yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian agar dapat didata, diverifikasi, serta menjadi bagian dari proses penyelesaian hukum dan perlindungan konsumen.
"Bank Mandiri Taspen secara regulasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut menyelesaikan kerugian nasabah apabila nantinya terbukti terjadi kegagalan sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik internal fraud berlangsung," kata Ratna.
Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi pada 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, N alias D kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen berdasarkan laporan Bank Mandiri Taspen. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Polresta Banyumas juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi memperkirakan jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar.
- investasi bodong banyumas
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.