Perputaran Dana Love Scamming di Sleman Tembus Rp33 Miliar per Bulan
Rabu, 07 Jan 2026, 17:10 WIBSLEMAN - Perputaran uang dalam praktik penipuan daring berkedok asmara yang beroperasi dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan. Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengungkap sindikat love scamming jaringan internasional yang diduga menghasilkan lebih dari Rp33 miliar dalam satu bulan operasional.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming," ujar Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.
Pandia menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi yang berasal dari China. Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana utama operasional penipuan daring lintas negara.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan dan diminta berperan sebagai perempuan dengan identitas yang disesuaikan dengan negara asal calon korban.
Para admin kemudian melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi.
"Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia," ucap Pandia.
Setelah korban mengirim gift, admin secara bertahap mengirimkan konten berupa foto dan video bermuatan pornografi.
"Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," kata Pandia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat itu ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta.
"Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Pandia.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian mengungkapkan, praktik penipuan tersebut telah berjalan hampir selama satu tahun. Dalam setiap shift kerja, para admin ditargetkan mengumpulkan sedikitnya dua juta koin per bulan.
âSetiap shift memiliki target dua juta koin, itu kan hampir 11 M. Kalau tiga shift itu kan berarti ya tinggal 11 miliar kali tiga. Per bulan,â jelas Adrian kepada awak media, Rabu (7/1).
Dengan skema tersebut, total perputaran uang dari aktivitas penipuan ini diperkirakan menembus Rp33 miliar setiap bulan. Selain itu, pemilik perusahaan juga memperoleh keuntungan tambahan dari potongan gaji karyawan.
Adrian menyebut potongan gaji karyawan mencapai sekitar Rp750 ribu per orang setiap bulan. Total jumlah karyawan PT Altair Trans Service diperkirakan berkisar antara 160 hingga 200 orang, meski saat operasi tangkap tangan dilakukan, polisi mengamankan 64 orang.
Saat ini, Polresta Yogyakarta tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menelusuri dan memburu penyewa jasa atau klien PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri.
"Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Fakta di Balik Larangan Impor Unggas RI: Masalah Kualitas, Bukan Halal
-
Isu Energi Global Memanas, DEN Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
-
Atap SD Negeri di Karawang Ambruk, 132 Siswa Terdampak
-
Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
-
Sleman Ambil Langkah Darurat Perbaiki Jalan Tempel–Klangon
-
Mobil Layanan Gerak PIP Dipercepat, Menteri Dorong Akses Bantuan Pendidikan Lebih Merata
-
Pendidikan Unggul di Bogor Butuh Sinergi Regulasi, Kata Ketua DPRD
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.