Klaim Sulit, Perlindungan Tertahan: Ombudsman Minta Sistem Jaminan Sosial Dibenahi
Rabu, 07 Jan 2026, 16:27 WIBJAKARTA â Ombudsman RI mendorong penguatan layanan klaim manfaat dan percepatan pembaruan data kepesertaan jaminan sosial sebagai langkah krusial meningkatkan efektivitas perlindungan sosial.
Akurasi data dan kemudahan klaim dinilai menjadi titik lemah yang kerap menghambat akses masyarakat terhadap haknya.
Dengan perbaikan tata kelola layanan, integrasi data, serta penyederhanaan prosedur, sistem jaminan sosial diharapkan lebih inklusif, responsif, dan mampu menjangkau kelompok rentan secara optimal.
âYang paling dirasakan masyarakat itu ketika mengklaim atau mengakses manfaat,â kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara âPengawasan atas Layanan Publik: Refleksi 2021â2025 dan Proyeksi 2026â di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan paparan Ombudsman RI, sepanjang 2021â2025 terdapat sekitar 834 laporan pada klaster jaminan sosial dan 1.061 laporan pada klaster kesehatan.
Robert mengatakan persoalan layanan jaminan sosial tidak hanya muncul pada tahap klaim manfaat, tetapi juga pada aspek kepesertaan yang tidak aktif meskipun warga telah terdaftar.
âTerdaftar tetapi tidak terlindungi sama dengan tidak mendapatkan manfaat,â ujar dia.
Ia menyebut jumlah peserta jaminan sosial yang berstatus nonaktif masih besar, termasuk pada program BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses layanan saat membutuhkan.
Dalam data yang sama, Ombudsman RI mencatat hingga batas data 31 Desember 2025 masih terdapat 76 laporan layanan publik yang berproses, terdiri atas 61 laporan kepegawaian, tujuh laporan ketenagakerjaan, empat laporan kesehatan, dan empat laporan jaminan sosial.
Robert menilai penguatan validitas data kepesertaan menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan transparansi data kepesertaan, termasuk dengan pembaruan berkala hingga ke tingkat desa.
âData yang terbuka dan mutakhir akan memudahkan reaktivasi kepesertaan serta mencegah masyarakat kehilangan hak layanan,â ujar Robert.
Selain penyelesaian laporan individual, Ombudsman juga melakukan pendekatan sistemik untuk mendorong perbaikan tata kelola dan kebijakan layanan jaminan sosial.
Ke depan, Ombudsman RI akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan jaminan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, seiring penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
- Jaminan Sosial
- Ombudsman
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PSMS Tundukkan Persiraja 2-1, Pelatih Eko Purdjianto: Disiplin Pemain Kunci Kemenangan
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
-
Kampung Pancasila Lemah Putro Jadi Contoh Kemandirian Warga Surabaya
-
BTS Aceh Pulih 80,63 Persen, Akses Komunikasi Warga Berangsur Normal
-
Harga Emas di Pegadaian Selasa Ini: USB Capai UBS Rp3,195 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,173 Juta/Gr
-
Perbaiki Layanan, Ombudsman Minta Data Kepesertaan Jaminan Sosial Diperkuat
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.