Menteri LH Ungkap Tangsel Termasuk Kota Terkotor Se-Indonesia

Selasa, 06 Jan 2026, 01:40 WIB

TANGERANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.

Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura.

Ket. Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq   — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujar dia, Senin (5/1).

Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor.

Menteri menambahkan yang memiliki potensi Adipura Kencana atau yang terbersih hanya tiga kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan yang lain masih dalam posisi sertifikat, dan sebagian besar masih dalam posisi kabupaten/kota kotor.

Menurut Hanif, ini semua masih dalam tahap penilaian. "Kami akan melakukan penilaian secara terbuka pada Februari 2026," kata dia.

Hanif sebelumnya sempat mengancam akan memidanakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Hal ini terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, yang mengakibatkan tumpukan sampah diberbagai sudut kota.

"Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota," ujarnya, Senin (22/12/2025). Menurut dia, di sana tercantum ancaman pidana minimal empat tahun jika tidak tertangani dengan benar.

Hanif mengaku pihaknya sedang mendalami terkait konteks ini karena hukum tidak boleh dikesampingkan. "Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi dasar hukum tetap harus dilakukan," kata dia.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait masalah sampah. Di sana disebutkan status darurat penanggulangan sampah berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

"Berdasarkan ini telah dibentuk Satgas Penanggulangan Sampah terdiri dalam beberapa bidang kerja," ujar dia.

Di antaranya pengelolaan sampah, perubahan prilaku, data dan informasi publik, penegakan hukum dan pendisiplinan. ils/I-1

  • Menteri LH
  • Sampah Tangsel

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.