- Home
-
- Megapolitan
-
- Menteri LH Ungkap Tangsel ...
Menteri LH Ungkap Tangsel Termasuk Kota Terkotor Se-Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026, 01:40 WIBTANGERANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.
Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura.
"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujar dia, Senin (5/1).
Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor.
Menteri menambahkan yang memiliki potensi Adipura Kencana atau yang terbersih hanya tiga kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan yang lain masih dalam posisi sertifikat, dan sebagian besar masih dalam posisi kabupaten/kota kotor.
Menurut Hanif, ini semua masih dalam tahap penilaian. "Kami akan melakukan penilaian secara terbuka pada Februari 2026," kata dia.
Hanif sebelumnya sempat mengancam akan memidanakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Hal ini terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, yang mengakibatkan tumpukan sampah diberbagai sudut kota.
"Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota," ujarnya, Senin (22/12/2025). Menurut dia, di sana tercantum ancaman pidana minimal empat tahun jika tidak tertangani dengan benar.
Hanif mengaku pihaknya sedang mendalami terkait konteks ini karena hukum tidak boleh dikesampingkan. "Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi dasar hukum tetap harus dilakukan," kata dia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait masalah sampah. Di sana disebutkan status darurat penanggulangan sampah berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
"Berdasarkan ini telah dibentuk Satgas Penanggulangan Sampah terdiri dalam beberapa bidang kerja," ujar dia.
Di antaranya pengelolaan sampah, perubahan prilaku, data dan informasi publik, penegakan hukum dan pendisiplinan. ils/I-1
- Menteri LH
- Sampah Tangsel
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Drama 8 Gol Tersaji di Old Trafford
-
Drone Intai Sky Guardian India Jatuh di Afghanistan: Sinyal Taliban Bantu New Delhi Mata-matai Tiongkok dan Pakistan
-
Runway Run 2025, Ribuan Pelari Rayakan Hari Penerbangan Sipil Internasional di Makassar
-
Rupiah Masih Tertekan, 21 Januari 2026
-
Pemerintah Jawa Timur Gelar Pasar Murah di Kabupaten Kediri untuk
-
Polres Nagan Raya Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Banjir Beutong Ateuh
-
Tangsel Kirim 200 Ton Sampah per Hari ke Cileungsi, Wali Kota: Pemkot Tidak Menyerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.