Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

2025 Titik Tolak Pembaruan Sistem Hukum Pidana Indonesia

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 01:10 WIB | Oleh:

Alasan terbaru dari UU KUHAP 2025 ini memotivasi baik kejakasaan dan KPK untuk memonitor proses peradilan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan proses peradilan khusus perkara tipikor di masa yang akan datang dapat berjalan objektif, bertanggung jawab, dan sungguh merupakan era baru sistem hukum acara pidana di Indonesia dalam 25 (dua puluh lima) tahun kedepan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sistem Pilkada Perlu Direformasi

18 menit yang lalu | Ones

Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Daerah
Tingkatkan Kinerja, Pemkot ...

Wisatawan Mancanegara Ikut Berbelanja ke Pasar Tanah Abang

30 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Megapolitan
Wisatawan Mancanegara Ikut ...
Luar Negeri
Kedubes Desak Warga AS Ting...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.