2025 Titik Tolak Pembaruan Sistem Hukum Pidana Indonesia
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 01:10 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaUU KUHAP 2025 bersungguh-sungguh bertujuan melindungi hak asasi tersangka/terdakwa selama menjalani proses peradilan pidana yaitu dengan dimasukkan serta secara rinci, dijelaskan tentang Upaya Paksa (UP) dimana hak asasi tersangka sepatutnya dilindungi secara hati-hati oleh aparatur penegak hukum termasuk Hakim. UP ini meliputi penangkapan, penahanan, pemblokiran, penyitaan, penyadapan, dan larangan berpergian ke luar negeri.
Selain UP, UU KUHAP 2025 telah mengatur mengenai hal baru yaitu keadilan restoratif, dan pemaafan oleh Hakim, pengakuan bersalah, dan penundaan penuntutan yang belum diatur dalam UU KUHAP tahun 1981. Bahkan ketentuan UU KUHAP 2025 memberikan beban tugas kepada aparatur penegak hukum, khususnya Hakim untuk menjalankan tugasnya secara mandiri berpedoman kepada pedoman bagi Hakim dalam hal memutus suatu perkara yang meliputi 11 (sebelas) faktor non-hukum (Pasal 54), untuk menetapkan penghukuman atau pembebasan atau dilepas dari tuntutan hukum terhadap seorang terdakwa.
Berdasarkan tujuan pemidanaan dan kesebelas faktor yang wajib dipertimbangkan Hakim dalam memutus perkara, tampak bahwa UU KUHP 2023 menganut dual-track system dimana selain pidana juga diatur mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap pelaku kejahatan.
Utamakan Keadilan
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain model pemidananaan tersebut, UU KUHP 2023 juga memuat pedoman yang amat penting dan bersifat strategis bagi sistem peradilan pidana Indonesia, baik kini dan masa yang akan datang.
Yaitu jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan(Pasal 53 ayat (2)); tugas yang tersulit dari seorang Hakim disebabkan akan menghadapi hambatan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan UU tidak mengurangi berlakunya yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang - Undang ini (KUHP, sic.pen).
UU KUHP 2023 juga telah mengatur ketentuan mengenai pelindungan hak asasi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan sampai di muka sidang pengadilan. Hak setiap tersangka selain pendampingan oleh advokat juga hak tersangka untuk mengajukan keberatan atas pemeriksaan dirinya melalui sidang praperadilan tetap dipertahankan bahkan diperluas secara rinci baik mengenai subjek dan objek materi praperadilan. Hanya disayangkan hal itu belum menyentuh tentang keabsahan perolehan bukti permulaan yang cukup dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Batas Waktu Praperadialn
Begitu juga belum diubah batas waktu praperadilan hanya tetap 7 (tujuh) hari, tidak sebanding dengan tugas Hakim Tunggal di satu sisi, dan Hakim Tunggal dalam praktik tidak dapat memberikan secara maksimal mewujudkan pelindungan hukum bagi pemohon praperadilan sehubungan dengan beban perkara satu orang hakim dalam kenyataan sebanyak 40 (empat puluh) perkara setiap tahun, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Disaranlankan agar tenggat waktu sidang praperadilan diperpanjang menjadi 14 (empat belas) hari agar cukup waktu bagi seorang Hakim Tunggal memimpin dan memeriksa secara teliti keabsahan perolehan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik selama sidang praperadilan.
Peninjauan Kembali
Selain masalah praperadilan, di dalam UU KUHAP tahun 2025 belum secara lengkap diatur tentang upaya hukum Peninjauan kembali (PK). Upaya hukum PK sebagaimana tercantum dalam Pasal 320 s/d Pasal 309.
Di dalam UU KUHAP 2025, Upaya hukum PK mengatur 2 (dua) alasan permhohnan pengajuan PK, berbeda dengan UU KUHAP 1981 yang memuat 3 (tiga) alasan untuk permohonan PK. Dua Alsan PK tersebut, selain adanya Novum juga PK dapat diajukan karena alasan putusan Hakim didasarkan pada bukti suap terhadap Hakim, alasan baru dan progresif yang berbeda dengan alasan pengajuan PK di dalam KUHAP 1981.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!