Menkum Ungkap Tujuh Isu Utama yang Sering Muncul Sejak KUHP dan KUHAP Berlaku, Ada soal Pasal Perzinahan dan Pemidanaan Demontrans
Senin, 05 Jan 2026, 13:33 WIBJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Lebih lanjut Supratman mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengar olehnya.
âPaling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,â ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
KUHP yang dimaksud dirinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, dia mengatakan, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.
âKemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,â katanya.
Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.
Bahkan, kata dia, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.
âSaya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,â ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.
- Menkum
- KUHP dan KUHAP
- Isu Utama
- Pasal Perzinahan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
HYSTORIC 2026: Festival Wellness dan Hybrid Race Terbesar di Jakarta
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.