Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Malaysia Bakal Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri Hanya 10 Tahun

📅 Senin, 05 Jan 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Malaysia Bakal Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri Hanya 10 Tahun Doc: AFP

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menyatakan akan segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal 10 tahun atau dua periode.

"Kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh," kata Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Senin (5/1).

Selama ini, Malaysia belum memiliki aturan khusus yang mengatur batas waktu seseorang menjabat sebagai perdana menteri.

Dalam sistem pemilihan di Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen. Partai atau koalisi dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen mengajukan calon perdana menteri, yang kemudian dilantik oleh Raja Malaysia.

Perdana menteri menjabat selama lima tahun dan dapat terus menjabat selama memperoleh kepercayaan serta dukungan mayoritas parlemen.

Wacana pembatasan masa jabatan perdana menteri telah mencuat di Malaysia sejak beberapa tahun terakhir, tetapi belum pernah dibahas secara khusus.

Anwar menegaskan seluruh jabatan publik perlu memiliki batas waktu, termasuk perdana menteri.

"Jika diberi batas waktu dan mereka dapat melaksanakan tugasnya, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Gunung Semeru Erupsi dengan...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.