Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KUHAP Baru Jadi Panduan Penegakan Hukum yang Restoratif

📅 Senin, 05 Jan 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
KUHAP Baru Jadi Panduan Penegakan Hukum yang Restoratif Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1) kemarin menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.

Sebagai perancang Undang-Undang tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI berharap agar polemik-polemik seperti itu tidak muncul kembali dengan adanya KUHAP baru. Dia mengatakan bahwa KUHAP maupun KUHP merupakan arah baru sistem hukum Indonesia.

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa KUHP baru sebagai hukum materiil, telah berubah dari warisan yang dibawa penjajah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian KUHAP baru sebagai hukum formil juga telah lahir untuk menjadi panduan bagi penegak hukum. “Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” kata dia.

Dia mengatakan KUHAP yang baru diberlakukan memiliki semangat agar negara dan warga negara bersifat setara. Selain itu, advokat yang mewakili juga posisinya ditingkatkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat KUHP Nasional dan KUHAP baru saja resmi berlaku pada Jumat kemarin.

Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Dirinya menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.