Pakar Hukum UB: KUHP Baru Atur Pidana bagi Orang dengan Gangguan Jiwa hingga Hukuman Mati

Sabtu, 03 Jan 2026, 09:35 WIB

SURABAYA - Pengamat hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, sekaligus Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Fachrizal Afandi, baru-baru ini mengatakan, terdapat beberapa contoh hukum materiil yang berubah dalam KUHP baru, salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional yang sebelumnya diatur dalam Pasal 44 KUHP Lama yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak dipidana. 
Dalam aspek pedoman hakim dalam membuat putusan pun telah terdapat acuan yang perlu dipertimbangkan, yakni dalam Pasal 54 Ayat (1), sehingga membawa konsekuensi secara formil.

“Pasal 38 dan 39, dulunya di Pasal 44, kalau di 44 tidak diberi pidana, kalau yang sekarang masih diberikan pidana atau dikenakan tindakan, jadi pidananya dikurangi. Dalam pedoman pemidanaan, Pasal 54 Ayat (1), ini juga baru. Terdapat 11 hal yang wajib dipertimbangkan sebagai pedoman oleh hakim, yakni bentuk kesalahan tindak pidana, motif, sikap batin pelaku, apakah tindakan itu direncanakan atau tidak, bagaimana cara melakukan tindak pidana itu, sikap pelaku pasca tindak pidana, riwayat dan keadaan sosial pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh pidana terhadap korban, apakah terdapat pemaafan dari korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tuturnya.

Ket. Foto: Pengamat hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, sekaligus Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Fachrizal Afandi — Sumber: istimewa

Selain itu, Afandi pun menyampaikan terdapat ketentuan yang sempat ramai diperbincangkan, yakni mengenai ketentuan hukuman mati dalam KUHP baru yang saat ini perlu melalui masa percobaan selama 10 tahun sebelum benar-benar dipertimbangkan apakah selanjutnya akan dieksekusi mati.

“Hukuman mati perlu ada percobaan selama 10 tahun, apabila pelaku menunjukkan sifat baik, maka dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Hal ini membawa konsekuensi pula dalam penyesuaian hukum acara pidananya. Terdapat setidaknya 3 penyesuaian, pihak yang perlu dilibatkan dalam asesmen terkait perilaku terpidana, mengenai pedoman penilaian perilaku terpidana, dan fenomena deret tunggu bagi terpidana yang belum dieksekusi. Dengan banyaknya perubahan secara materiil ini, penyesuaian dan konsekuensinya terhadap hukum acara atau hukum formilnya benar-benar menjadi isu yang akan dapat diteliti lebih dalam dan lebih lanjut nantinya,” ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.