Mens Rea Jadi Sorotan: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan

Jumat, 09 Jan 2026, 17:45 WIB

JAKARTA - Kepolisian memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dijadwalkan dalam tahap penyelidikan awal.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penyelidik akan melakukan klarifikasi secara bertahap. Proses tersebut mencakup pemanggilan pelapor, saksi, hingga terlapor guna menggali keterangan secara menyeluruh.

Ket. Foto: Laporan dugaan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul Mens Rea. — Sumber: Instagram: @pandji.pragiwaksono

Reonald menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang diajukan. Jadwal pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono akan ditentukan setelah tahapan awal tersebut rampung.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah menganalisis barang bukti yang dilampirkan dalam laporan. Salah satu barang bukti utama berupa satu unit flashdisk berisi rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang dipermasalahkan.

Menurut Reonald, seluruh hasil klarifikasi dan analisis barang bukti nantinya akan dibahas dalam gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam materi yang dilaporkan.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi serta tidak berspekulasi berlebihan.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi Mens Rea telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Pandji disangkakan dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP. Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Dugaan tersebut merujuk pada pernyataan yang disampaikan Pandji dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami konteks, isi, serta dampak dari materi tersebut terhadap ketertiban umum. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.