Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kanwil Kemenhaj Sumbar Prioritaskan Pendamping Lansia Lunasi Bipih

📅 Kamis, 01 Jan 2026, 13:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kanwil Kemenhaj Sumbar Prioritaskan Pendamping Lansia Lunasi Bipih Doc: ANTARA
Ket. Calon jemaah haji lansia beristirahat di Embarkasi Haji Padang sebelum berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025.

KOTA PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memprioritaskan para pendamping calon jemaah haji lanjut usia (lansia) untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua.

"Untuk pendamping lansia, yang dampingi harus melunasi Bipih dulu di tahap pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, di Kota Padang, Kamis (01/1).

Setelah proses tersebut dilalui maka selanjutnya Kemenhaj akan melakukan pemeriksaan berbagai dokumen administrasi hingga diusulkan ke pusat untuk melunasi Bipih tahap kedua.

"Insya Allah pada 2 Januari 2026 nama-nama calon pendamping lansia itu akan keluar dan barulah mereka bisa melunasi Bipih tahap dua," sebut Rifki.

Untuk Bipih tahap kedua Kemenhaj telah menetapkan jadwal pelunasan yakni rentang 2 hingga 9 Januari 2026. Selama kurun waktu tersebut, Kemenhaj mengimbau para pendamping hingga calon jemaah haji yang belum melunasi kewajiban segera melunasi guna memudahkan proses berikutnya.

Pada musim haji 1447 Hijriah Kemenhaj Provinsi Sumbar mencatat calon jemaah haji asal daerah itu mencapai 196 orang, atau lima persen dari total keseluruhan 3.900 orang.

Khusus pendamping calon jamah haji lansia harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendampingi selama di Tanah Suci di antaranya kerabat, atau anggota keluarga yang didampingi. Hal itu dibuktikan dengan lampiran E-KTP dan kartu keluarga.

Namun, yang terpenting ialah calon jemaah haji lansia tersebut harus mengantongi dokumen istitaah atau kemampuan dan kesanggupan (kesehatan) seseorang untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan salah satu syarat wajib haji.

"Jika calon jemaah haji tidak ada pendamping dari keluarga maka petugas yang akan memberikan perhatian khusus," ujarnya.

Teranyar, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pemerintah dalam hal ini Kemenhaj juga memprioritaskan calon jemaah haji disabilitas dan pendamping untuk melunasi Bipih pada tahap kedua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.