- Home
-
- Luar Negeri
-
- Rodong Sinmun, Koran Korea...
Rodong Sinmun, Koran Korea Utara Kini Bisa Dibaca Warga Korea Selatan
Selasa, 30 Des 2025, 23:14 WIBSEOUL - Warga Korea Selatan akan segera dapat membaca surat kabar Korea Utara Rodong Sinmun secara bebas di sejumlah lokasi publik, termasuk perpustakaan besar, sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk memperluas keterbukaan informasi terkait Pyongyang, kata Kementerian Unifikasi Korea Selatan, Selasa (30/12).
Wakil Menteri Unifikasi Kim Nam-jung mengatakan publik akan memperoleh akses mudah terhadap Rodong Sinmun sebagai bahan bacaan umum di sekitar 20 institusi di seluruh Korea Selatan.
âKementerian Unifikasi berupaya memfasilitasi akses dan pemanfaatan berbagai materi tentang Korea Utara oleh masyarakat. Sebagai langkah awal, pada 26 Desember, setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, Rodong Sinmun diklasifikasikan ulang sebagai materi yang dapat diakses publik,â ujar Kim dalam sebuah pengarahan.
Selama ini, akses publik terhadap Rodong Sinmun dan media Korea Utara lainnya dibatasi karena dikategorikan sebagai materi khusus berdasarkan pedoman badan intelijen, dengan alasan mengandung konten yang dinilai menguntungkan Pyongyang.
Meski demikian, akses daring ke situs Rodong Sinmun masih diblokir, dan pembacaan saat ini dibatasi pada lokasi fisik yang telah ditentukan.
Kementerian Unifikasi menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mengakhiri praktik lama di mana lembaga negara memonopoli informasi tentang Korea Utara dan hanya merilis sebagian materi kepada publik, seraya secara bertahap memperluas keterbukaan informasi.
Kim menyebut langkah ini sebagai perubahan politik sekaligus langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan âkonfrontasi dan pemutusan hubunganâ menuju rekonsiliasi dan keterbukaan demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea, sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar 1991.
Pemerintah juga akan mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 situs Korea Utara, termasuk Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Perubahan kebijakan ini menyusul pernyataan Presiden Lee Jae-myung pada 19 Desember, yang menilai pelarangan akses publik terhadap publikasi Korea Utara sama saja dengan menganggap warga tidak mampu membedakan propaganda dan informasi. Ant/Sputnik
- Kim Jong Un
- seoul tower
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
URI Dibentuk untuk Tingkatkan Kualitas SDM
-
Atasi Antrean Ketapang-Gilimanuk, Otoritas Pelabuhan dan Sopir Truk Sepakati Pengalihan Truk di Atas 30 Ton ke Dermaga LCM
-
Andrea Bocelli Gelar Konser di Borobudur dan Jakarta, Tiket Mulai Rp1 Juta
-
Tinggi muka air Sungai Musi Palembang menurun
-
Marc Marquez Siap Kembali ke Jalur Juara MotoGP
-
Diskon Gila-gilaan! Naik Trans Jatim Cuma Rp81, Catat Tanggalnya
-
Cegah TBC, Pemkab Aceh Barat Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.