- Home
-
- Megapolitan
-
- Minim Tempat Rehabilitasi ...
Minim Tempat Rehabilitasi Narkoba, DPRD DKI Dorong Rumah Sakit Khusus
Selasa, 18 Agu 2026, 17:50 WIBJAKARTAÂ -Â Keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian Komisi A DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta didorong menyiapkan fasilitas rehabilitasi khusus agar warga yang membutuhkan layanan pemulihan tidak harus bergantung pada pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah menilai kebutuhan terhadap layanan rehabilitasi narkotika di Jakarta cukup tinggi. Hal tersebut salah satunya terlihat dari adanya daftar tunggu calon pasien yang ingin mendapatkan penanganan di fasilitas rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido.
Hal tersebut disampaikan Nuchbatillah seusai mengikuti rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi A lantai 2 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/8). Menurutnya, antrean tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pemulihan yang mudah diakses dan memiliki layanan khusus.
"Di Lido ada 18 waiting list yang mau masuk ke sana. Mau bayar saja mereka mau karena ingin sembuh. Ingin pulih dan tidak kambuhan lagi," ujar Nuchbatillah.
Atas kondisi tersebut, Nuchbatillah mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mempersiapkan fasilitas rehabilitasi narkotika yang dapat memberikan pelayanan secara khusus dan berkelanjutan. Ia menilai keberadaan fasilitas tersebut penting agar proses pemulihan korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
"Rekomendasi kita, paling tidak Jakarta punya rumah sakit rehabilitasi narkoba," kata dia.
Menurut Nuchbatillah, fasilitas rehabilitasi khusus diperlukan karena korban penyalahgunaan narkotika membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai kondisi masing-masing pasien. Proses pemulihan juga membutuhkan dukungan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi serta memahami kebutuhan pasien secara spesifik.
Layanan rehabilitasi rawat jalan sebenarnya dapat dilakukan melalui rumah sakit umum daerah (RSUD) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Namun, menurut Nuchbatillah, fasilitas tersebut masih memiliki keterbatasan apabila harus menangani pasien yang membutuhkan pemulihan secara intensif dan khusus.
"Korban Narkoba harus ditangani secara khusus dan spesifik," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem rehabilitasi di Jakarta tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat pelayanan. Pemprov DKI juga perlu memastikan kesiapan dokter, perawat, metode pemulihan, hingga tata laksana pelayanan agar proses rehabilitasi dapat berlangsung secara optimal.
Selain fasilitas, Komisi A DPRD DKI Jakarta turut menyoroti aturan pelaksana kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Regulasi tersebut dinilai perlu diperjelas agar pelaksanaan program rehabilitasi memiliki mekanisme yang terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
Nuchbatillah berharap Peraturan Gubernur (Pergub) dapat mengatur mekanisme rehabilitasi secara lebih rinci. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai pedoman teknis dalam menjalankan kebijakan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Pergub menjadi tata kelola dan tata laksana dari Perda. Jadi, harus ada aturan pelaksanaannya," tambah Nuchbatillah.
Ia juga meminta agar aturan pelaksana memperhatikan pasien yang berulang kali menjalani proses rehabilitasi. Penanganan terhadap pengguna narkotika yang kambuh atau kembali membutuhkan rehabilitasi harus dirancang secara berkelanjutan agar proses pemulihan tidak berhenti pada satu tahap layanan.
Bagi Komisi A, penguatan fasilitas dan sistem rehabilitasi perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penanganan korban tidak semata-mata diarahkan pada penghentian penggunaan narkotika, tetapi juga memastikan mereka mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat dan produktif.
Pendekatan pemulihan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi Jakarta dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika. Dengan fasilitas khusus, tenaga kesehatan yang kompeten, serta aturan pelaksanaan yang jelas, layanan rehabilitasi diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih besar bagi korban untuk pulih dan mencegah terjadinya kekambuhan.
"Kalau bisa kita mencegah daripada mengobati," pungkas Nuchbatillah.
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Fasilitas Kesehatan
- Ranperda P4GN
- lapas narkotika jakarta
- rumah sakit Jakarta
- Rehabilitasi Narkotika
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pascagempa, Pemkab Manggarai Barat Pastikan Pariwisata Labuan Bajo Aman Dikunjungi
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Detik-Detik Delapan Rumah di Singkawang Terbakar, Seorang Anak Perempuan Tewas, Ini Kronologinya!
-
Kemenhut Lanjutkan Upaya Pendinginan Area Karhutla di Gunung Bromo
-
InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.