Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya

Selasa, 18 Agu 2026, 17:42 WIB

JAKARTA - Aparat ​Polda Metro Jaya melalui tim Preventive Strike dan Preemptive Education mengamankan 21 orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.

​"Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8).

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8). — Sumber: antara foto

Penangkapan puluhan orang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya eskalasi kerusuhan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

​Berdasarkan hasil pendalaman awal, kepolisian mengungkapkan bahwa puluhan orang yang diamankan tersebut disinyalir tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa.

"​Mereka diindikasikan sebagai pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi untuk memicu konflik dan bentrokan antara petugas pengamanan dan peserta aksi," katanya.

Polda Metro Jaya pun mengerahkan sebanyak 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung di beberapa wilayah DKI Jakarta pada Selasa (18/8).

​"Personel yang disiapkan terdiri atas Polda Metro Jaya sebanyak 5.670 personel, Polres jajaran 222 personel, TNI 1.500 personel, dan BKO Mabes Polri 1.850 personel," kata Budi.

Pengamanan itu disebar di beberapa titik krusial di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, termasuk untuk mengamankan rangkaian kegiatan masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.

​Terkait prosedur pengamanan, dia menegaskan seluruh personel pengamanan dilarang keras membawa senjata api, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya dan Prosedur Operasional Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

​"Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis," ujar Budi.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara

OT Group Konsisten Gelar Upacara Kemerdekaan di Pabrik dan Depo

LG Perkuat Pemasaran WashTower, Gandeng Dealer Spesialis untuk Perluas Edukasi Konsumen

Nelayan Kendari Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Angin Kencang pada 19 hingga 22 Agustus 2026

KAI Bangun 8 Tower Rusun MBR di Manggarai, Harga dan Skema Kredit Jadi Sorotan

Triwulan II-2026, Sektor Transportasi dan Pergudangan Tumbun 5,65%

InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Pascagempa di NTT, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi Normal

Sumatera Utara Diprediksi BMKG Masih Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan

Sejarah Mencatat! Akan Ada Pemain Indonesia Pertama Berlaga di Liga Champions

Dari Rumah Kontrakan Menuju Kemandirian Finansial: Perjalanan Inspiratif Seblak Ngapak Bali

Update Transfer Sementara Liga Jerman: Saibari Ditebus Bayern dari PSV Eindhoven, Segini Harganya!

Minim Tempat Rehabilitasi Narkoba, DPRD DKI Dorong Rumah Sakit Khusus

TNI Kerahkan 29 Alutsista dan 122 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya

Rejeki Nomplok! Seorang Ibu Nangis Dapat Motor Listrik di Jamuan Rakyat Kramat Jati

Basarnas: Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo

Rayakan 2 Tahun di Indonesia, OH!SOME Hadirkan Promo dan Aktivasi Pelanggan

Pemprov Sulteng Beri Penghargaan ke BTN atas Penanganan Gempa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.